Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta dilakukannya evaluasi terkait dengan keanggotaan Indonesia di sejumlah organisasi internasional. Dia menekankan bahwa keanggotaan Indonesia haruslah didasarkan pada kemanfaatan bagi kepentingan nasional Indonesia.
Dalam rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/12/2016) Jokowi menerangkan bahwa saat ini Indonesia telah bergabung menjadi anggota bagi 233 organisasi internasional.
"Sesuai dengan amanah dalam pembukaan konstitusi bahwa Indonesia ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka sekarang Indonesia telah bergabung menjadi anggota 233 organisasi internasional," Kata Jokowi.
Kendati begitu, Jokowi menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia tersebut haruslah didasarkan pada kepentingan nasional. Sebab, jumlah keanggotaan di organisasi internasional tersebut sangat banyak.
"Ini jumlah yang tidak kecil, sangat banyak. Tapi, saya ingin menekankan bahwa keanggotaan Indonesia di organisasi-organisasi internasional harus didasarkan pada kemanfaatan bagi kepentingan nasional kita," tegas dia.
Maka itu, Kepala Negara menginstruksikan jajarannya untuk kembali melihat apakah keanggotaan Indonesia tersebut memberi kontribusi nyata bagi kepentingan nasional. Dia tidak menginginkan nama Indonesia hanya sekedar ikut-ikutan dan terdaftar pada organisasi sementara dalam keanggotaannya tersebut Indonesia tidak memainkan peranan penting di dalamnya.
"Jangan sampai kita ikut di organisasi internasional itu hanya untuk formalitas, hanya karena kita terdaftar namanya saja. Saya tidak ingin keanggotaan kita di organisasi internasional hanya ikut ikutan, hanya mengekor, hanya membebek," ujar dia.
Selain itu, dia juga menyinggung soal konsekuensi lain dari keanggotaan Indonesia di sejumlah organisasi internasional tersebut. Masalah pendanaan terhadap organisasi-organisasi merupakan salah satu di antaranya. Jokowi tidak ingin dana yang sudah dikeluarkan Indonesia menjadi sia-sia hanya karena tidak memberikan manfaat berarti untuk bangsa dan negara.
"Tentu saja konsekuensi dari keikutsertaan kita adalah kontribusi dari segi pendanaan. Artinya kita harus mempertimbangkan juga kemampuan dan efektivitas penggunaan uang negara yang kita pakai untuk organisasi-organisasi itu. Jangan sampai apa yang sudah kita berikan ke sana menjadi sia-sia karena tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa, negara, dan rakyat," tandas dia.
Hadir dalam rapat terbatas tersebut di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Kepala BKPM Thomas Lembong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh