Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur mengamankan 12 warga negara asing (WNA)berkewarganegaraan Cina, di lokasi proyek pembangunan PLTU Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kenedi di Samarinda, Kamis (22/12/2016) malam menyatakan ke-12 WNA berkewarganegaraan Cina itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
"Mereka diamankan saat dilakukan pengecekan di lokasi pembangunan PLTU Handil, Muara Jawa, Kamis siang," kata Kenedi.
Lebih lanjut kata Kenedi, mereka diamankan dari dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan pembangunan PLUT Handil.
Kenedi merinci, ke-12 WNA Cina itu, sebanyak 10 orang diamankan dari PT Indo Fudong Konstruksi, enam orang diantaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan yakni izin tinggal kunjungan, sementara empat orang, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
"Informasi dari pihak perusahaan menyatakan, dokumen keempat orang itu masih dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan," ujarnya.
Dua WNA berkewarganegaraan Cina lainnya lanjut Kenedi, diamankan dari PT Xinhuo, juga menggunakan dokumen izin tinggal kunjungan.
"Kami masih akan mendalami kegiatan mereka di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil tersebut. Jika didapati ada pelanggaran keimigrasian maka akan dilakukan pendeportasian," tegasnya.
"Dari data, mereka datang sejak 14 Oktober 2016 dan pernah diperpanjang selama satu kali sehingga izin mereka sampai 11 Januari 2017," ujarnya lagi.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda kata Kenedi, jumlah tenaga kerja asing berkewarganegaraan Cina di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil Muara Jawa sebanyak 65 orang.
Ke-65 WNA itu lanjut dia, sebanyak 37 orang bekerja di PT Sepco III dan 28 orang di PT Indo Fudong Konstruksi.
"Jadi, ke-65 WNA yang berada di dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan PLTU Handil tersebut memiliki dokumen izin tinggal terbatas sehingga boleh bekerja. Sementara, ke-12 WNA yang diamankan itu, masuk secara ilegal dengan menggunakan ijin tinggal kunjungan. Inilah yang sedang kami dalami," tegas Kenedi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim