Suara.com - Kementerian Luar Negeri menyatakan tidak pernah memberikan izin terbentuknya organisasi asing dengan nama Forum Bhayangkara Indonesia. Hal ini sekaligus mengklarifikasi viral yang menyebutkan Ormas tersebut terbentuk atas persetujuan Kementerian Luar Negeri.
"FBI atau Forum Bhayangkara Indonesia itu bukan suatu lembaga yang diproses pembentukannya melalui Kemenlu. Kami sudah bersurat mengatakan demikian bahwa FBI bukan lembaga yang diproses di Kemlu," kata Diretur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Arko Hananto Budiadi dalam konfrensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jumat (23/12/2016).
Berdasarkan keterangan dari situs resmi FBI, terdapat nomor badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Asumsi saya, itu adalah lembaga yang diproses oleh Kemenkumham kalau itu benar. Dan itu yayasan. Itu dikelola oleh Kemenkumham," tutur dia.
Ormas ini diisi oleh orang asing yang kebanyakan berasal dari Cina. Arko menerangkan Kementerian Luar Negeri tidak dalam kapasitas memproses perizinan orang asing tersebut.
"Itu tidak kami proses. Harusnya diproses oleh peraturan yang ada saat ini, yaitu Keimigrasian," ujarnya.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, setiap pemberian izin pembentukan ormas asing ditentukan oleh tim perizinan yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Polri, Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, dan lembaga terkait di bidang ormas asing tersebut.
"Jadi itu yang perlu diluruskan. Tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Kemlu untuk ormas asing. Izin itu hanya dikeluarkan Tim Perizinan. Itupun izin prinsip tim perizinan terdiri dari sekian kementerian. Tugas kemlu adalah untuk merigister setelah itu. Kita tidak ada wewenang untuk memberikan izin, atau menolak," tutur Arrmanatha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar