Suara.com - Bekerja ke luar negeri menjadi impian sebagian orang. Harapan pada upah kerja yang baik, sehingga bisa menyejahterakan kehidupan keluarga di Indonesia adalah hal yang utama.
Jika Anda menjadi salah satu yang berharap pada impian ini, tak ada salahnya mendaftar menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Apalagi jika umur Anda sudah 18 tahun atau 21 tahun. Usia 18 tahun merupakan syarat untuk menjadi TKI, sedangkan usia 21 tahun merupakan syarat untuk menjadi Penatalaksana Rumah Tangga/PRT).
Bagaimana cara menjadi calon TKI?
Daftarkan diri Anda di Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota Anda. Ingat, pendaftaran ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Sebelum mendaftar, siapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen itu adalah; 1). Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2). ijazah pendidikan terakhir; 3). akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; 4). surat keterangan status perkawinan (bagi yang telah menikah lampirkan foto copy buku nikah); 5). surat keterangan izin suami atau istri (termasuk izin orangtua atau wali); 6). sertifikat kompetensi kerja; 7). surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 8). paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat; 9). visa kerja; 9). perjanjian penempatan TKI; 10). perjanjian kerja; 11). Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Para calon TKI diingatkan agar tidak terbujuk rekruitmen ilegal (calo) yang menawarkan gaji tinggi, proses migrasi cepat, dan bebas biaya. Selain itu, jangan menggunakan dokumen palsu dan jangan biarkan orang lain mengubah data Anda.
Jika semuanya telah terpenuhi, siapkan diri Anda untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri. Sukses!
Ini Cara Cari Informasi Kerja di Luar Negeri
Sah-sah saja mencari pekerjaan di luar negeri. Namun sebelum benar-benar mewujudkannya, sebaiknya Anda mencari banyak informasi tentang bekerja di luar negeri.
Adapun negara-negara yang menjadi tujuan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah Taiwan, Singapura, Hong Kong, Selandia Baru, dan beberapa negara lainnya.
Saat ini Indonesia tengah melakukan moratorium (pemberhentian sementara) penyaluran TKI di Yordania, Kuwait, Suriah, dan Arab Saudi.
Jika Anda berminat bekerja di luar negeri, ada beberapa tempat yang bisa memberi informasi tentangnya, yaitu:
1. Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota Anda;
2. Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten/kota Anda;
3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
4. Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat di kabupaten/kota Anda.
Jangan lupa untuk mencari PPTKIS dan daftar asuransi TKI yang resmi.
TKI Ilegal Hadapi Banyak Risiko
Jika ada yang menawari Anda bekerja di luar negeri tanpa jalur yang benar, Anda harus bersiap pada konsekuensinya. Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai TKI ilegal jika:
1. Berangkat hanya dengan paspor atau bahkan tanpa paspor;
2. Berangkat tanpa visa kerja;
3. Berpindah-pindah atau melarikan diri ke tempat kerja yang lain;
4. Dokumen kerja atau izin tinggal telah habis.
Berikut beberapa risiko yang mungkin dihadapi, jika berurusan dengan pihak yang tak seharusnya untuk menjadi TKI:
1. Uang yang disetor calon TKI dibawa kabur sponsor/calo;
2. TKI diperlakukan tidak manusiawi (di penampungan atau di perjalanan);
3. Atasan/majikan membayar dengan upah rendah atau bahkan sama sekali tidak dibayar;
4. Majikan berlaku semaunya dan membatasi hak-hak TKI;
5. Di luar negeri selalu ada kekhawatiran ditangkap polisi;
6. Jika tertangkap akan dipenjara atau dideportasi;
7. Tidak akan mendapat asuransi, jika terkena musibah.
Hak dan Kewajiban TKI
Memutuskan untuk bekerja di luar negeri merupakan hal positif yang bisa dilakukan seseorang. Banyak keuntungan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tapi banyak juga risiko dan tantangannya.
Tapi jangan khawatir, jika Anda berniat menjadi TKI dan telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, maka Anda tak perlu takut pada tantangan. Cara terbaik untuk menghindari risiko adalah mempersiapkan perencanaan matang, mendapatkan pekerjaan dari PPTKIS resmi, dan menyiapkan sejumlah dokumen legal.
Sebelum berangkat, Anda disarankan untuk mengetahui sejumlah hak dan kewajiban. Hal ini penting, agar Anda terhindar dari segala hal yang tidak diinginkan dan memiliki harga diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sepenuhnya.
Berikut sejumlah hak Anda:
1. Menerima gaji atas pekerjaan yang telah Anda lakukan;
2. Menyimpan gaji yang diterima, baik secara tunai atau di rekening bank;
3. Mendapatkan perawatan kesehatan jika sakit atau dalam kondisi darurat;
4. Bebas dari diskriminasi ras, kebangsaan, atau etnik asal, jenis kelamin, agama, atau status lainnya;
5. Kesamaan dalam hukum dan dalam perlindungan hukum;
6. Bebas dari kerja paksa;
7. Jam kerja yang masuk akal, istirahat, dan libur;
8. Bebas dari siksaan, eksploitasi, dan kekerasan seksual di tempat kerja;
9. Bebas bergerak;
10. Standar kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan hidup;
11. Lingkungan dan kondisi kerja yang aman
12. Kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak.
Kenali juga sejumlah kewajiban Anda:
1. Mengetahui pekerjaan dan tanggung jawab, termasuk minta penjelasan kepada atasan/majikan;
2. Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja;
3. Jujur dan sopan kepada atasan/majikan;
4. Berpenampilan bersih dan rapi;
5. Menyesuaikan diri dengan kebiasaan setempat;
6. Menyimpan dokumen TKI (paspor dan visa perjanjian kerja);
7. Mengetahui nama, alamat, nomor telepon agen di negara tempat bekerja, mengetahui perwakilan RI di negara tempat bekerja, data atasan, PPTKIS;
8. Melaporkan kedatangan dan kepulangan ke perwakilan RI.
Selain hak dan kewajiban tadi, pastikan Anda juga menyimpan nomor telepon teman dan keluarga di Indonesia yang bisa segera dihubungi kalau ada hal-hal darurat. Jangan lupa untuk menghormati aturan dan hukum negara Anda bekerja.
Sebagai bagian dari hak, Anda diminta untuk memeriksa jumlah gaji yang diterima sebelum menandatangani tanda bukti pembayaran atau kuitansi dari atasan/majikan.
Jika membutuhkan perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, segera hubungi agen untuk membantu pembiayaan lewat asuransi. Jika agen menolak, Anda bisa melaporkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia(KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia(KJRI), atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran