- Bukti 1 hingga 5 yang diajukan ialah neraca dan laporan laba rugi yang tertera di dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Ira Kharisma menyebutkan bukti keenam berupa mutasi rekening BNI dan BCA periode 2019-2020.
- Bukti ketujuh ialah pemberitaan dengan judul ‘Portofolio Asabri di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun’.
Suara.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, menyampaikan novum atau keadaan baru dengan delapan bukti baru dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Penasihat Hukum Adam, Nurwidiatmo menjelaskan bahwa bukti 1 hingga 5 yang diajukan ialah neraca dan laporan laba rugi yang tertera di dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) tentang persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun 2011-2015.
“Bahwa Novum ini membuktikan adanya kenaikan pendapatan dan keuntungan serta kenaikan pendapatan investasi saham dan reksadana setiap tahunnya, di masa kepemimpinan Pemohon PK dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ASABRI (Persero),” kata Nurwidiatmo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Dia menjelaskan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada masa kepemimpinan Adam menunjukkan tidak ada kerugian, yang telah dibuktikan dengan adanya dividen sebagai bagian dari keuntungan.
Nurwidiatmo menegaskan dividen hanya akan didapatkan jika terdapat keuntungan sehingga tidak ada dasar yang membebankan pertanggungjawaban apapun mengenai penggantian kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap Adam.
Menurut Nurwidiatmo, laporan RUPS PT Asabri tentang persetujuan atas laporan keuangan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun buku 2011 sampai 2015 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pilihan BPK menunjukkan kenaikan pendapatan dan keuntungan PT ASABRI (Persero) yang signifikan, kenaikan pendapatan investasi saham dan reksadana.
Dengan begitu, dia menegaskan negara mendapatkan keuntungan yaitu setoran pajak penghasilan atas keuntungan dan dividen dari PT Asabri.
Penasihat Hukum Adam, Ira Kharisma menyebutkan bukti keenam berupa mutasi rekening BNI dan BCA periode 2019-2020.
Bukti itu disebut menunjukkan bahwa uang Adam tidak berasal dari PT Asabri, tetapi yang pengembalian atas pinjaman pribadi dari Hardjani Prem Rachmad serta pengembalian modal dan keuntungan saham Antam dari Sutedy Alwan Anis.
Baca Juga: Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok
Bukti ketujuh ialah pemberitaan dengan judul ‘Portofolio Asabri di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun’. Menurut Ira, ada beberapa hal yang bisa dibuktikan melalui pemberitaan tersebut.
Ira menjelaskan berita itu menunjukkan bahwa saham-saham yang dinyatakan merugi pada masa kepemimpinanAdam tahun 2012-2016 hingga kini masih tercatat dalam portofolio PT Asbri dan tidak pernah hilang. Bahkan, lanjut dia, pada saat dilakukan penjualan, saham-saham tersebut justru menghasilkan keuntungan bagi PT Asabri.
“Bahwa di dalam pemberitaan tersebut, terdapat salah satu saham yaitu BTEK yang dakwaan dan putusan dinyatakan merugikan PT Asabri namun faktanya setelah dijual justru mendapatkan keuntungan dan nilai sahamnya bertambah. Hal tersebut membuktikan bahwa pada masa kepemimpinan Pemohon PK, saham tersebut tidak hilang, masih ada, dan tetap dimiliki oleh PT Asbri(Persero),” tutur Ira.
“Bahwa kerugian PT Asabri (Persero) yang dihitung berdasarkan perkiraan atau spekulasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah keliru dan tidak berdasar hukum dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” tambah dia.
Terakhir, bukti kedelapan ialah aplikasi Stockbit yang merupakan platform investasi saham digital yang menunjukkan fitur jual beli saham, analisis, dan diskusi pasar dalam satu tempat yang sudah berizin dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
Dia menuturkan bukti ini menjelaskan tentang saham-saham yang telah dipertimbangkan dalam putusan yang merugikan keuangan negara adalah keliru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran