Suara.com - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disadari betul oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, yang berupaya untuk selalu mengawal TKI dengan berbagai program terencana.
Perlindungan TKI merupakan salah satu bentuk pengawalan itu. Perlindungan ini mutlak dilakukan sebagai amanat UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Kemnaker merupakan lembaga yang menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Kemudian ada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang merupakan pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI.
Dua lembaga ini didukung oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri.
Kemnaker melalui BNP2TKI berupaya memperbaiki pelayanan terhadap TKI dengan mengusung Spirit Perbaikan Tata Kelola TKI. Tujuannya untuk menghilangkan keluhan dan penindasan yang dilakukan oknum-oknum tertentu kepada TKI.
Perbaikan pelayanan ini juga didasarkan pada Nawacita yang digaungkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Adapun dasar Nawacita tersebut adalah:
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
3. Meningkatkan kualitas hidup menusia dan Indonesia;
4. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
TKI Disarankan untuk Meningkatkan Kualitas
Tingginya minat untuk bekerja di luar negeri membuat para pencari kerja menghadapi persaingan tinggi. Satu-satunya jalan untuk memenangkan persaingan adalah dengan mempersiapkan kualitas dan kompetensinya.
Hal yang sama juga berlaku bagi TKI. Kualitas yang terbaiklah yang akan dipilih, sehingga jika Anda berminat bekerja di luar negeri, disarankan melakukan sejumlah upaya untuk peningkatan kompetensi.
Untuk menjadi TKI berkualitas, selain siap dengan ilmu dan bidang kerja, Anda juga harus siap dengan tahap rekruitmen. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
1. Penyuluhan job order dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat;
2. Seleksi minat dan bakat oleh Disnaker dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3. Mengikuti asuransi pra penempatan;
4. Penandatanganan perjanjian penempatan oleh PPTKIS dan diketahui Disnaker;
5. TKI mendapat rekomendasi paspor dari Disnaker;
6. Bersiap masuk penampungan (terutama calon TKI sektor informal).
Bagi TKI yang masuk penampungan, inilah saat bagi Anda untuk meningkatkan kemampuan kerja. Di dalam penampungan, Anda akan dibantu oleh PPTKIS atau Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mendapatkan beberapa hal berikut ini:
1. Pelatihan kerja, pelatihan bahasa dan budaya negara penempatan yang bersertifikat (Sertifikat Kehadiran);
2. Uji kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan;
3. Tes kesehatan dan psikologi, serta menerima Surat Keterangan Sehat;
4. Mendaftar untuk paspor, izin kerja, dan visa kerja;
5. Mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi tenaga kerja. Jika sudah terdaftar, TKI akan diberikan Kartu Peserta Asuransi (KPA);
6. Membayar Dana Pembinaan Tenaga Kerja;
7. Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
8. Menandatangani kontrak kerja;
9. Menerima Kartu tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diterbitkan BNP2TKI. Dengan KTKLN, calon TKI tak perlu membayar fiskal di imigrasi bandara.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?