Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Setelah melaporkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya karena diduga menodai agama, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia akan mengawal kasus tersebut.
"Kami akan terus mengejar sampai dengan tingkatan Habib Rizieq ini benar-benar dipanggil dan diperiksa," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Angelo dan kawan-kawannya akan mengawal kasus ini agar diproses.
"Karena selama ini pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum selama ini. banyak laporan masyarakat tetapi respon pemerintah dan polisi sepertinya lamban," kata dia.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak membeda-bedakan penanganan kasus demi tegaknya supremasi hukum.
"Kami bersama dengan teman-teman gerakan akan terus membangun kekuatan, konsolidasi untuk mengawal, siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara ini, walaupun Habib Rizieq sekalipun. Harus dipanggil, hukum harus membuktikan beliau benar melakukan penistaan agama atau tidak," katanya
Angelo mengatakan tidak akan mengerahkan massa untuk demonstrasi. Dia percaya polisi dapat menindaklanjuti laporan dengan baik.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya. pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya preasure dari kelompok masyarakat mana ketika laporan itu sudah di tangan dia, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di pressure dulu baru dijalankan itu yang kita nggak mau," kata dia.
Saat ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sedang proses pembentukan tim pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
"Pulang ini kita akan berkonsolidasi semua alumni PPPMKRI semua alumni senior-senior kita akan kita kumpulkan habis ini untuk menjadikan tim lawyer kita," kata Angelo.
Angelo mengatakan sudah ada sekitar 25 pengacara yang siap melakukan pendampingan.
"Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Rizieq diduga telah menodai agama lewat ceramah ketika menyinggung perayaan Natal.
Laporan tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggap video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami akan terus mengejar sampai dengan tingkatan Habib Rizieq ini benar-benar dipanggil dan diperiksa," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Angelo dan kawan-kawannya akan mengawal kasus ini agar diproses.
"Karena selama ini pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum selama ini. banyak laporan masyarakat tetapi respon pemerintah dan polisi sepertinya lamban," kata dia.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak membeda-bedakan penanganan kasus demi tegaknya supremasi hukum.
"Kami bersama dengan teman-teman gerakan akan terus membangun kekuatan, konsolidasi untuk mengawal, siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara ini, walaupun Habib Rizieq sekalipun. Harus dipanggil, hukum harus membuktikan beliau benar melakukan penistaan agama atau tidak," katanya
Angelo mengatakan tidak akan mengerahkan massa untuk demonstrasi. Dia percaya polisi dapat menindaklanjuti laporan dengan baik.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya. pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya preasure dari kelompok masyarakat mana ketika laporan itu sudah di tangan dia, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di pressure dulu baru dijalankan itu yang kita nggak mau," kata dia.
Saat ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sedang proses pembentukan tim pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
"Pulang ini kita akan berkonsolidasi semua alumni PPPMKRI semua alumni senior-senior kita akan kita kumpulkan habis ini untuk menjadikan tim lawyer kita," kata Angelo.
Angelo mengatakan sudah ada sekitar 25 pengacara yang siap melakukan pendampingan.
"Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Rizieq diduga telah menodai agama lewat ceramah ketika menyinggung perayaan Natal.
Laporan tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggap video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai