Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Setelah melaporkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya karena diduga menodai agama, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia akan mengawal kasus tersebut.
"Kami akan terus mengejar sampai dengan tingkatan Habib Rizieq ini benar-benar dipanggil dan diperiksa," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Angelo dan kawan-kawannya akan mengawal kasus ini agar diproses.
"Karena selama ini pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum selama ini. banyak laporan masyarakat tetapi respon pemerintah dan polisi sepertinya lamban," kata dia.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak membeda-bedakan penanganan kasus demi tegaknya supremasi hukum.
"Kami bersama dengan teman-teman gerakan akan terus membangun kekuatan, konsolidasi untuk mengawal, siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara ini, walaupun Habib Rizieq sekalipun. Harus dipanggil, hukum harus membuktikan beliau benar melakukan penistaan agama atau tidak," katanya
Angelo mengatakan tidak akan mengerahkan massa untuk demonstrasi. Dia percaya polisi dapat menindaklanjuti laporan dengan baik.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya. pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya preasure dari kelompok masyarakat mana ketika laporan itu sudah di tangan dia, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di pressure dulu baru dijalankan itu yang kita nggak mau," kata dia.
Saat ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sedang proses pembentukan tim pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
"Pulang ini kita akan berkonsolidasi semua alumni PPPMKRI semua alumni senior-senior kita akan kita kumpulkan habis ini untuk menjadikan tim lawyer kita," kata Angelo.
Angelo mengatakan sudah ada sekitar 25 pengacara yang siap melakukan pendampingan.
"Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Rizieq diduga telah menodai agama lewat ceramah ketika menyinggung perayaan Natal.
Laporan tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggap video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami akan terus mengejar sampai dengan tingkatan Habib Rizieq ini benar-benar dipanggil dan diperiksa," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Angelo dan kawan-kawannya akan mengawal kasus ini agar diproses.
"Karena selama ini pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum selama ini. banyak laporan masyarakat tetapi respon pemerintah dan polisi sepertinya lamban," kata dia.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak membeda-bedakan penanganan kasus demi tegaknya supremasi hukum.
"Kami bersama dengan teman-teman gerakan akan terus membangun kekuatan, konsolidasi untuk mengawal, siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara ini, walaupun Habib Rizieq sekalipun. Harus dipanggil, hukum harus membuktikan beliau benar melakukan penistaan agama atau tidak," katanya
Angelo mengatakan tidak akan mengerahkan massa untuk demonstrasi. Dia percaya polisi dapat menindaklanjuti laporan dengan baik.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya. pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya preasure dari kelompok masyarakat mana ketika laporan itu sudah di tangan dia, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di pressure dulu baru dijalankan itu yang kita nggak mau," kata dia.
Saat ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sedang proses pembentukan tim pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
"Pulang ini kita akan berkonsolidasi semua alumni PPPMKRI semua alumni senior-senior kita akan kita kumpulkan habis ini untuk menjadikan tim lawyer kita," kata Angelo.
Angelo mengatakan sudah ada sekitar 25 pengacara yang siap melakukan pendampingan.
"Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Rizieq diduga telah menodai agama lewat ceramah ketika menyinggung perayaan Natal.
Laporan tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggap video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres