Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menegaskan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tidak pernah menghina agama lain. Hal itu dikatakan Novel untuk menanggapi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menodai agama melalui ceramah.
"Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama," kata Novel, Senin (26/12/2016).
Novel mengatakan Rizieq dan tokoh lintas agama selama ini selalu berdialog. Rizieq dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang menggagas aksi 4 November dan 2 Desember juga tidak pernah menyinggung agama dan etnis.
"Karena Habib Rizieq sendiri selalu menghimpun, selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama," kata dia.
Novel kemudian menyinggung Habib Rizieq yang pekan lalu dinobatkan menjadi Man of the Year 2016 oleh Organisasi Muslim Tionghoa Indonesia dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi. Sebab, Rizieq dianggap sebagai tokoh yang bisa merangkul semua kalangan.
"Dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar Man of the Year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri," kata dia.
Jika laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diproses hukum, Novel yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air akan mendampingi.
Bahkan, FPI rencananya akan melapor balik Ketua PPPMKRI Angelo Wake Kako karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah yang menyinggung Natal di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), tersebar di media sosial.
Dalam laporan yang dibuat PPPMKRI, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016.
Perhimpunan mahasiswa juga melaporkan dua akun di media sosial, Instagram Ahmad Fauzi dan Twitter @sayareya, ke polisi karena diduga sebagai pihak yang pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq di medsos. Mereka diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama," kata Novel, Senin (26/12/2016).
Novel mengatakan Rizieq dan tokoh lintas agama selama ini selalu berdialog. Rizieq dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang menggagas aksi 4 November dan 2 Desember juga tidak pernah menyinggung agama dan etnis.
"Karena Habib Rizieq sendiri selalu menghimpun, selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama," kata dia.
Novel kemudian menyinggung Habib Rizieq yang pekan lalu dinobatkan menjadi Man of the Year 2016 oleh Organisasi Muslim Tionghoa Indonesia dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi. Sebab, Rizieq dianggap sebagai tokoh yang bisa merangkul semua kalangan.
"Dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar Man of the Year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri," kata dia.
Jika laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diproses hukum, Novel yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air akan mendampingi.
Bahkan, FPI rencananya akan melapor balik Ketua PPPMKRI Angelo Wake Kako karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah yang menyinggung Natal di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), tersebar di media sosial.
Dalam laporan yang dibuat PPPMKRI, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016.
Perhimpunan mahasiswa juga melaporkan dua akun di media sosial, Instagram Ahmad Fauzi dan Twitter @sayareya, ke polisi karena diduga sebagai pihak yang pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq di medsos. Mereka diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan