Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menegaskan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tidak pernah menghina agama lain. Hal itu dikatakan Novel untuk menanggapi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menodai agama melalui ceramah.
"Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama," kata Novel, Senin (26/12/2016).
Novel mengatakan Rizieq dan tokoh lintas agama selama ini selalu berdialog. Rizieq dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang menggagas aksi 4 November dan 2 Desember juga tidak pernah menyinggung agama dan etnis.
"Karena Habib Rizieq sendiri selalu menghimpun, selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama," kata dia.
Novel kemudian menyinggung Habib Rizieq yang pekan lalu dinobatkan menjadi Man of the Year 2016 oleh Organisasi Muslim Tionghoa Indonesia dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi. Sebab, Rizieq dianggap sebagai tokoh yang bisa merangkul semua kalangan.
"Dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar Man of the Year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri," kata dia.
Jika laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diproses hukum, Novel yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air akan mendampingi.
Bahkan, FPI rencananya akan melapor balik Ketua PPPMKRI Angelo Wake Kako karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah yang menyinggung Natal di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), tersebar di media sosial.
Dalam laporan yang dibuat PPPMKRI, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016.
Perhimpunan mahasiswa juga melaporkan dua akun di media sosial, Instagram Ahmad Fauzi dan Twitter @sayareya, ke polisi karena diduga sebagai pihak yang pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq di medsos. Mereka diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama," kata Novel, Senin (26/12/2016).
Novel mengatakan Rizieq dan tokoh lintas agama selama ini selalu berdialog. Rizieq dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang menggagas aksi 4 November dan 2 Desember juga tidak pernah menyinggung agama dan etnis.
"Karena Habib Rizieq sendiri selalu menghimpun, selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama," kata dia.
Novel kemudian menyinggung Habib Rizieq yang pekan lalu dinobatkan menjadi Man of the Year 2016 oleh Organisasi Muslim Tionghoa Indonesia dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi. Sebab, Rizieq dianggap sebagai tokoh yang bisa merangkul semua kalangan.
"Dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar Man of the Year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri," kata dia.
Jika laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diproses hukum, Novel yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air akan mendampingi.
Bahkan, FPI rencananya akan melapor balik Ketua PPPMKRI Angelo Wake Kako karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah yang menyinggung Natal di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), tersebar di media sosial.
Dalam laporan yang dibuat PPPMKRI, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016.
Perhimpunan mahasiswa juga melaporkan dua akun di media sosial, Instagram Ahmad Fauzi dan Twitter @sayareya, ke polisi karena diduga sebagai pihak yang pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq di medsos. Mereka diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang