Suara.com - Tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku yakin majelis hakim akan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Jakpus, hari ini.
"Kita harus optimis, apapun yang kita lakukan, kan harus berdasarkan optimisme," kata ketua tim penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).
Namun demikian, Sirra tidak mau berandai-andai. Pihaknya masih menyerahkan kepada majelis hakim soal pembacaan putusan sela tersebut.
"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Bagimana hasilnya kita tunggu," kata dia.
Penentuan mengenai lokasi sidang yang rencanannya akan dipindahkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, masih menunggu pembacaan putusan sela hakim. Apabila eksepsi Ahok dikabulkan, maka kasus penodaan agama akan dihentikan. Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi Ahok, maka sidang akan dilanjut ke lokasi baru.
Sirra mengaku, tidak mempersalahkan adanya rencana pemindahan lokasi sidang. Kata dia, yang terpenting perjalanan sidang bisa berjalan dengan aman dan lancar.
"Kami nggak ada masalah. Bagi kami yang terpenting persidangan berjalan lancar, tertib, sesuai dengan tata tertib," kata Sirra
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.
Baca Juga: Rizieq Dipolisikan, FPI Singgung Gelar Man of the Year 2016
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat