Suara.com - Keluarga M. Ridwan, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Muaro Padang, Sumatera BaraT membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumbar atas dugaan mengalami penganiayaan di dalam lapas itu.
"Laporan telah dibuat sekitar pukul 17.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar bernomor STTL/403-A/XII/2016/Spkt Sbr," kata salah seorang keluarga napi, Azmi (24), didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, di Padang, Rabu (28/12/2016).
Laporan tersebut, katanya, disampaikan karena tidak terima dengan perlakuan yang dialami M Ridwan di dalam lapas tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga, Ridwan yang merupakan napi kasus penggelapan telah dianiaya sejumlah tahanan dan sipir.
"Diketahui sejak 19 Desember dari sang istri, beberapa bagian tubuh sepupu saya (Ridwan) mengalami luka lebam, juga ada bekas alat kejut listrik. Rabu pagi kami keluarga datang ke LBH Padang, kemudian sore membuat laporan polisi," katanya lagi.
Penganiayaan itu diduga terjadi karena Ridwan memiliki utang uang makan sebesar Rp500 ribu.
Usai laporan tersebut dibuat, pihak keluarga bersama petugas kepolisian kemudian pergi menuju Lapas Muaro Padang, dengan tujuan melakukan visum.
Namun sekitar satu jam berada di lapas, visum tidak bisa dilakukan, karena Ridwan tidak diizinkan pihak lapas untuk keluar.
"Visum tidak bisa dilakukan, karena kata pihak lapas perlu surat secara resmi dari polisi terlebih dahulu," kata Wendra Rona Putra dari LBH Padang.
Baca Juga: Kasus Pulomas, Polisi Tangkap Sinaga yang Berperan sebagai Driver
Karena hal tersebut, Wendra bersama keluarga berencana untuk melakukan visum pada, Kamis (29/12/2016).
Sementara, menanggapi dugaan penganiayaan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Ansharuddin menegaskan pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum.
"Jika memang ada indikasi penganiayaan, kami tidak akan menghalang-halangi. Karena itu tindakan yang tidak dibenarkan di dalam lapas," katanya ketika dihubungi.
Sedangkan soal utang uang makan korban, dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa napi yang tidak memakan nasi yang disediakan oleh pihak lapas.
"Karena tidak memakan nasi yang diadakan, akhirnya napi memilih untuk membeli makan kepada pihak lain, salah satunya pegawai setempat," katanya.
Namun makanan itu, ujarnya, tidak ada hubungannya secara kedinasan dengan lapas, mengingat hubungannya hanya antara penyedia makanan dengan napi yang memesan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka