Suara.com - Dua anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung terancam dipecat karena terjerat kasus narkoba dan pidana pembunuhan.
"Dua anggota Polresta Bandarlampung tengah dalam pemecatan sebab mereka masih dalam proses persidangan," kata Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Murbani Budi Pitono, Kamis (29/12/2016).
Murbani menjelaskan, anggota Polresta Bandar Lampung itu masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga masih harus menunggu putusan hakim.
Hal sama terjadi pada anggota Polresta Bandar Lampung yang terkena kasus pidana pembunuhan. Yang bersangkutan masih menunggu putusan tetap.
"Kami masih menunggu putusan tetap dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah dan dihukum, dua anggota Polresta Bandar Lampung tersebut akan dipecat," katanya.
Lanjut Murbani, dua aggota Polresta Bandar Lampung tersebut belum bisa disebutkan identitas lengkapnya mengingat masih harus menunggu putusan tetap.
"Tentunya institusi kami akan tegas menindak anggota yang tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Murbani menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu terhadap anggota yang bermasalah, termasuk bila kedapatan melakukan pungutan liar.
"Kami akan menindak tegas siapa saja anggota yang kedapatan melakukan pungutan liar," katanya.
Baca Juga: Citilink Bebas Tugaskan Pilot yang Diduga Mabuk
Dengan memberikan tindakan tegas, dia berharap bisa membuat anggota lebih disiplin.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Polresta Bandar Lampung adalah menggelar pengajian bersama untuk meningkatkan iman dan takwa para anggotanya, sehingga jauh dari perbuatan tercela. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka