Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menangkap ribuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang berada di Indonesia. Rata-rata TKA yang ditangkap tersebut dideportasi ke negara asalnya dan disanksi tidak boleh kembali masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu.
"Hasil operasi sudah banyak TKA yang ditangkap, dan yang sudah di deportasi sebanyak 7000- an orang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Operasi mencari TKA ilegal terus dilakukan oleh Imigrasi bersama institusi terkait. Baru-baru ini TKA ilegal diantaranya termasuk pekerja seks ditangkap.
"Jadi operasi tetap dijalankan, kan dulu ada yang dari Maroko, Cina. Sesuai data kami kalau ada yang over stay harus ditindak. Kami akan pantau terus bekerjasama dengan aparat kepolisian dan yang lain. Kalau ada laporan dari masyarakat, beritahu kami. Kami akan operasi juga," ujar dia.
Terkait ada usulan dalam penindakan TKA ilegal tidak hanya dideportasi, namun ada langkah hukum lain, menurut Yasonna sesuai perundang-undangan.
"Ini kan melihat gradasinya sesuai ketentuan per undang undangan, kalau ada unsur pidanaya baru pro justisia (proses hukum). Kalau tidak ada (pidana) akan dideportasi dan tidak bisa masuk lagi ke Indonesia," tandas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!