Suara.com - Polisi sudah memeriksa bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, terkait peristiwa terbakarnya kapal motor Zahro Express di Kepulauan Seribu.
"Saksi yang sudah dimintai keterangan sekarang bertambah satu orang kemarin kami sudah minta keterangan kantor syahbandar sekitar keberangkatan pelayaran KM Zahro," kata Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Hendrianto di Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Polisi berkoordinasi dengan Direktorat Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk memastikan ada tidaknya kelalaian dari peristiwa itu.
"Masih kami koordinasikan dengan Direktorat Perhubungan Laut untuk SOP yang dilakukan apa saja kami sedang koordinasi khususnya kapal laut antar pulau Indonesia," katanya.
Saat ini, pemilik Zahro Express belum diketahui keberadaannya.
"Masih dicari. Kami bekerja sama dengan krimum (divisi kriminal umum) mencari posisi dari pemilik kapal. dia ini masih saksi ya," kata Hero.
Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
"Jumlah tersangka masih kami selidiki. terkait dengan siapa yang terlibat kalau nanti setelah analisa penyelidikan memang memenuhi unsur akan kami tersangkakan," katanya.
Setelah Zahro Express terbakar, polisi menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka. Dia diduga melakukan kelalaian. Dia dijerat dengan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Karena dia melanggar Pasal 302 UU Pelayaran, dimana atas kewenangan dan jabatannya berhak untuk membatalkan pelayaran apabila ada hal-hal yang dirasa kurang ketat. salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," katanya.
Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, pada Minggu (1/1/2017).
Akibatnya, 23 orang meninggal, tiga di antaranya meninggal karena tenggelam, 20 lainnya karena terbakar. Korban selamat antara 130-194 orang, 17 orang luka, dan belasan orang belum ditemukan hingga kini.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka