Ratna Sarumpaet [suara.com/Bagus Santosa]
Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet mengajukan surat Surat Penghentian Penyidikan Perkara kepada Polda Metro Jaya.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dan, menurut putusan MK, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum. Itu kata putusan MK. Sehingga dari dasar itu, kita mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Komentar
Berita Terkait
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Anak, Publik Tak Percaya dan Ungkit Hoaks Penganiayaan
-
Lama Tak Muncul, Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu Sendiri Perihal Warisan
-
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Kandung, Diduga Gelapkan Warisan!
-
Dipolisikan Cucu Sendiri Atas Dugaan Penggelapan Warisan, Ratna Sarumpaet Tak Dendam
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
Natal Dijaga Ketat, Brimob Sterilisasi Total Gereja Katedral Jakarta
-
Komisi VIII Dorong Percepatan Revisi UU Kebencanaan Usai Banjir Sumatera, Peran BNPB Bakal Diperkuat
-
Polisi Periksa Pemilik Email Pengirim Pesan Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Apa Motifnya?
-
Misteri Sosok Kamila Hamdi: Identitas Asli atau Akun Retasan di Balik Teror Bom 10 Sekolah di Depok?
-
Misteri Isi Email Teror Bom 10 SMA di Depok: Ada Nama Kamila Luthfiani, Ngaku Korban Perkosaan
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera