Ratna Sarumpaet [suara.com/Bagus Santosa]
Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet mengajukan surat Surat Penghentian Penyidikan Perkara kepada Polda Metro Jaya.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dan, menurut putusan MK, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum. Itu kata putusan MK. Sehingga dari dasar itu, kita mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Komentar
Berita Terkait
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Anak, Publik Tak Percaya dan Ungkit Hoaks Penganiayaan
-
Lama Tak Muncul, Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu Sendiri Perihal Warisan
-
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Kandung, Diduga Gelapkan Warisan!
-
Dipolisikan Cucu Sendiri Atas Dugaan Penggelapan Warisan, Ratna Sarumpaet Tak Dendam
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran