Ratna Sarumpaet [suara.com/Bagus Santosa]
Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet mengajukan surat Surat Penghentian Penyidikan Perkara kepada Polda Metro Jaya.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dan, menurut putusan MK, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum. Itu kata putusan MK. Sehingga dari dasar itu, kita mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Komentar
Berita Terkait
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Anak, Publik Tak Percaya dan Ungkit Hoaks Penganiayaan
-
Lama Tak Muncul, Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu Sendiri Perihal Warisan
-
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Kandung, Diduga Gelapkan Warisan!
-
Dipolisikan Cucu Sendiri Atas Dugaan Penggelapan Warisan, Ratna Sarumpaet Tak Dendam
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami