Ratna Sarumpaet [suara.com/Bagus Santosa]
Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet mengajukan surat Surat Penghentian Penyidikan Perkara kepada Polda Metro Jaya.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dan, menurut putusan MK, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum. Itu kata putusan MK. Sehingga dari dasar itu, kita mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Komentar
Berita Terkait
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Anak, Publik Tak Percaya dan Ungkit Hoaks Penganiayaan
-
Lama Tak Muncul, Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu Sendiri Perihal Warisan
-
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Kandung, Diduga Gelapkan Warisan!
-
Dipolisikan Cucu Sendiri Atas Dugaan Penggelapan Warisan, Ratna Sarumpaet Tak Dendam
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara
-
Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB