Ratna Sarumpaet [suara.com/Bagus Santosa]
Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet mengajukan surat Surat Penghentian Penyidikan Perkara kepada Polda Metro Jaya.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Bu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," kata pengacara Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ratna menilai penetapan status tersangka makar kepadanya tidak didukung dua alat bukti yang kuat. Bahkan, kata Alamsyah, tidak ada bukti Ratna merencanakan makar.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat prematur," kata dia.
"Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dan, menurut putusan MK, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum. Itu kata putusan MK. Sehingga dari dasar itu, kita mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Alamsyah yakin SP3 nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang diajukan Ratna kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan tertanggal 5 Januari 2017 dikabulkan.
"Kita kalau melihat dari kaca mata Yuridis, 1000 persen, kalau dari kacamata Yuridis, tapi kalau mohon perkara ini secara yuridis jangan sampai ada intervensi politik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Namun, jika pengajuan SP3 tidak dikabulkan, Ratna dan pengacara akan melakukan praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, tidak sahnya penetapan tersangka," kata Alamsyah.
Komentar
Berita Terkait
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Anak, Publik Tak Percaya dan Ungkit Hoaks Penganiayaan
-
Lama Tak Muncul, Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu Sendiri Perihal Warisan
-
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Kandung, Diduga Gelapkan Warisan!
-
Dipolisikan Cucu Sendiri Atas Dugaan Penggelapan Warisan, Ratna Sarumpaet Tak Dendam
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!
-
Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Tinggalkan Arsenal, Leandro Trossard Gabung Besiktas dengan Kontrak 3 Tahun
-
5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
-
90 Menit yang Mengungkap Identitas Asli Inggris dan Argentina
-
Bawa Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu, ASN Jaksel Bakal Kena Teguran Lisan
-
3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak
-
Sindiran Menohok Lionel Messi untuk Haters: Ada yang Sedih Argentina ke Final Piala Dunia 2026