Majelis Ulama Indonesia menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
"Pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut Zainut Tauhid Saadi, Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.
Seharusnya, lanjut dia, Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum karena negara kita berdasar hukum," kata dia.
Pemblokiran, kata dia, tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan. Pembloliran tanpa landasan hukum melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi.
Dia mengatakan pemblokiran situs Islam sangat menyinggung perasan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.
"Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?," kata dia.
Semua agama, kata dia, ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah.
"Tapi 'kan tidak boleh semua yang berisi mengenai benar salah itu dikatakan mengandung paham radikal. Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri," katanya.
Untuk itu, kata dia, MUI meminta Kominfo mengevaluasi kebijakannya dan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apapun khususnya yang bersifat keagamaan.
Dengan begitu, kata dia, tindakan Kominfo memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI