Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahmi Darmawansyah. Penyuap Pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi tersebut sebelumnya sempat mangkir pada panggilan sebelumnya lalu kemudian menyerahkan diri pada hari ini ke KPK.
Datang pagi tadi, Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Ditemani Pengacaranya, Maqdir Ismail, Suami Artis Inneke Koesherawati tersebut keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Tak banyak komentar yang disampaikan olehnya. Dia hanya menjelaskan bahwa kehadirannya pada hari ini berdasarkan inisiatifnya sendiri.
"Hari ini saya datang atas inisiatif sendiri," kata Fahmi di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
"Saya niat baik buat klarifikasi, tapi Insya Allah, Allah akan memberikan ini ujian terbaik buat saya. Nanti kita lihat skenario Allah seperti apa," lanjut Fahmi.
Terkait dituding melarikan diri dari kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Kemananan Laut (Bakamla), dia membantah.
"Saya harusnya kembali ke Jakarta tanggal 29 Desember tapi karena ada berita seperti ini saya pulang. Harusnya saya ke sini besok, yang jelas saya bukan buron, saya niat baik buat klarifikasi," kata Fahmi.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Monitoring satelit di Bakamla. Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
Sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Sempat Mangkir, Mantan Bendahara MUI Penuhi Panggilan KPK
Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO