Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahmi Darmawansyah. Penyuap Pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi tersebut sebelumnya sempat mangkir pada panggilan sebelumnya lalu kemudian menyerahkan diri pada hari ini ke KPK.
Datang pagi tadi, Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Ditemani Pengacaranya, Maqdir Ismail, Suami Artis Inneke Koesherawati tersebut keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Tak banyak komentar yang disampaikan olehnya. Dia hanya menjelaskan bahwa kehadirannya pada hari ini berdasarkan inisiatifnya sendiri.
"Hari ini saya datang atas inisiatif sendiri," kata Fahmi di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
"Saya niat baik buat klarifikasi, tapi Insya Allah, Allah akan memberikan ini ujian terbaik buat saya. Nanti kita lihat skenario Allah seperti apa," lanjut Fahmi.
Terkait dituding melarikan diri dari kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Kemananan Laut (Bakamla), dia membantah.
"Saya harusnya kembali ke Jakarta tanggal 29 Desember tapi karena ada berita seperti ini saya pulang. Harusnya saya ke sini besok, yang jelas saya bukan buron, saya niat baik buat klarifikasi," kata Fahmi.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Monitoring satelit di Bakamla. Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
Sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Sempat Mangkir, Mantan Bendahara MUI Penuhi Panggilan KPK
Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733