Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan berita acara pemeriksaan saksi pelapor bernama Irena Handono.
Dalam BAP, Irena menyebutkan sekitar 1.500 umat muslim di Indonesia memberikan salinan Kartu Tanda Penduduk kepada Irena sebagai pernyataan bahwa Ahok telah menistakan agama.
Salah satu pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mempertanyakannya karena tak ada keterangan dari orang yang memberikan salinan KTP.
"Bukan memobilisasi, itu semua mereka kirim melalui WhatsApp. Mereka menyatakan hal yang sama," ujar Irena dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Selain itu, Irena juga menyatakan ada 1.232 warga beserta alamat mereka yang sudah melaporkan Ahok.
Namun, ketika tim kuasa hukum Ahok menanyakan kemana mereka melaporkan Ahok, Irena menjelaskan mereka tak melaporkan Ahok langsung ke polisi, melainkan kepada Irena.
"Ke tempat saya (laporan). Karena zamamya internet, saya hanya menyalin saja siapa-siapa mereka," kata Irena.
Tim kuasa hukum Ahok menganggap kumpulan salinan KTP dan ribuan daftar nama tersebut tidak memiliki nilai di hadapan hukum.
Menurut mereka tidak ada legalitas dari masing-masing warga yang menyertakan fotokopi KTP.
Dalam BAP, Irena menyebutkan sekitar 1.500 umat muslim di Indonesia memberikan salinan Kartu Tanda Penduduk kepada Irena sebagai pernyataan bahwa Ahok telah menistakan agama.
Salah satu pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mempertanyakannya karena tak ada keterangan dari orang yang memberikan salinan KTP.
"Bukan memobilisasi, itu semua mereka kirim melalui WhatsApp. Mereka menyatakan hal yang sama," ujar Irena dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Selain itu, Irena juga menyatakan ada 1.232 warga beserta alamat mereka yang sudah melaporkan Ahok.
Namun, ketika tim kuasa hukum Ahok menanyakan kemana mereka melaporkan Ahok, Irena menjelaskan mereka tak melaporkan Ahok langsung ke polisi, melainkan kepada Irena.
"Ke tempat saya (laporan). Karena zamamya internet, saya hanya menyalin saja siapa-siapa mereka," kata Irena.
Tim kuasa hukum Ahok menganggap kumpulan salinan KTP dan ribuan daftar nama tersebut tidak memiliki nilai di hadapan hukum.
Menurut mereka tidak ada legalitas dari masing-masing warga yang menyertakan fotokopi KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan