Suara.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian Willyudin Abdul Rasyid Dhani dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang Ahok berikutnya akan berlangsung Selasa (17/1/2017).
Keputusan itu diambil majelis hakim, setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan Willyudin ke pihak kepolisian Bogor, Jawa Barat. Dalam laporan yang masuk dalam berita acara pemeriksaan dan telah ditanda tangani, tercantum tanggal 7 September 2016. Artinya, laporan itu telah dibuat sebelum Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Laporan dibuat 6 September, tiga Minggu sebelum (Ahok) berpidato," ucap anggota tim kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam.
Mengetahui hal tersebut, tim kuasa hukum Ahok enggan melanjutkan persidangan, lantaran keterangan pelapor diduga palsu. Mereka pun meminta Dwiarso untuk mengesampingkan keterangan saksi Willyudin.
Menanggapi hal itu, Dwiarso beserta keempat hakim lainnya sempat bermusyawarah sekitar tiga menit. Keputusannya, sidang dengan keterangan saksi Williyudin ditunda hingga minggu depan.
Selanjutnya, Dwiarso meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil dua polisi yang membuat laporan BAP Williyudin karena diduga salah mencantumkan tanggal. Sebab, dalam keterangan Williyudin dia mengaku melaporkan Ahok ke polisi pada 6 Oktober 2016.
"Untuk mencari kebenaran materiil, hadirkan polisi yang mengetik ketika itu, sambil membawa register," kata Dwiarso.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok menilai jaksa peneliti terlalu terburu-buru melimpahkan berkas Ahok ke pengadilan.
"P21 kejaksaan bagaimana? Peneliti harus bertanggungjawab. Masih banyak saksi yang lain," ucap kuasa hukum Ahok.
Baca Juga: Irena Dianggap Saksi Paling Bahaya, Tim Ahok akan Lapor Polisi
Sementara, Dwiarso menjelaskan adanya kemungkinan salah ketik dari pihak kepolisian. Meski begitu, hal tersebut tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.
"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," kata dia.
JPU dalam sidang berikutnya direncanakan akan kembali menghadirkan Williyudin bersama dengan anggota polisi yang mngetik BAP pelapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!