Suara.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian Willyudin Abdul Rasyid Dhani dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang Ahok berikutnya akan berlangsung Selasa (17/1/2017).
Keputusan itu diambil majelis hakim, setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan Willyudin ke pihak kepolisian Bogor, Jawa Barat. Dalam laporan yang masuk dalam berita acara pemeriksaan dan telah ditanda tangani, tercantum tanggal 7 September 2016. Artinya, laporan itu telah dibuat sebelum Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Laporan dibuat 6 September, tiga Minggu sebelum (Ahok) berpidato," ucap anggota tim kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam.
Mengetahui hal tersebut, tim kuasa hukum Ahok enggan melanjutkan persidangan, lantaran keterangan pelapor diduga palsu. Mereka pun meminta Dwiarso untuk mengesampingkan keterangan saksi Willyudin.
Menanggapi hal itu, Dwiarso beserta keempat hakim lainnya sempat bermusyawarah sekitar tiga menit. Keputusannya, sidang dengan keterangan saksi Williyudin ditunda hingga minggu depan.
Selanjutnya, Dwiarso meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil dua polisi yang membuat laporan BAP Williyudin karena diduga salah mencantumkan tanggal. Sebab, dalam keterangan Williyudin dia mengaku melaporkan Ahok ke polisi pada 6 Oktober 2016.
"Untuk mencari kebenaran materiil, hadirkan polisi yang mengetik ketika itu, sambil membawa register," kata Dwiarso.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok menilai jaksa peneliti terlalu terburu-buru melimpahkan berkas Ahok ke pengadilan.
"P21 kejaksaan bagaimana? Peneliti harus bertanggungjawab. Masih banyak saksi yang lain," ucap kuasa hukum Ahok.
Baca Juga: Irena Dianggap Saksi Paling Bahaya, Tim Ahok akan Lapor Polisi
Sementara, Dwiarso menjelaskan adanya kemungkinan salah ketik dari pihak kepolisian. Meski begitu, hal tersebut tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.
"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," kata dia.
JPU dalam sidang berikutnya direncanakan akan kembali menghadirkan Williyudin bersama dengan anggota polisi yang mngetik BAP pelapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!