Suara.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian Willyudin Abdul Rasyid Dhani dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang Ahok berikutnya akan berlangsung Selasa (17/1/2017).
Keputusan itu diambil majelis hakim, setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan Willyudin ke pihak kepolisian Bogor, Jawa Barat. Dalam laporan yang masuk dalam berita acara pemeriksaan dan telah ditanda tangani, tercantum tanggal 7 September 2016. Artinya, laporan itu telah dibuat sebelum Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Laporan dibuat 6 September, tiga Minggu sebelum (Ahok) berpidato," ucap anggota tim kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam.
Mengetahui hal tersebut, tim kuasa hukum Ahok enggan melanjutkan persidangan, lantaran keterangan pelapor diduga palsu. Mereka pun meminta Dwiarso untuk mengesampingkan keterangan saksi Willyudin.
Menanggapi hal itu, Dwiarso beserta keempat hakim lainnya sempat bermusyawarah sekitar tiga menit. Keputusannya, sidang dengan keterangan saksi Williyudin ditunda hingga minggu depan.
Selanjutnya, Dwiarso meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil dua polisi yang membuat laporan BAP Williyudin karena diduga salah mencantumkan tanggal. Sebab, dalam keterangan Williyudin dia mengaku melaporkan Ahok ke polisi pada 6 Oktober 2016.
"Untuk mencari kebenaran materiil, hadirkan polisi yang mengetik ketika itu, sambil membawa register," kata Dwiarso.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok menilai jaksa peneliti terlalu terburu-buru melimpahkan berkas Ahok ke pengadilan.
"P21 kejaksaan bagaimana? Peneliti harus bertanggungjawab. Masih banyak saksi yang lain," ucap kuasa hukum Ahok.
Baca Juga: Irena Dianggap Saksi Paling Bahaya, Tim Ahok akan Lapor Polisi
Sementara, Dwiarso menjelaskan adanya kemungkinan salah ketik dari pihak kepolisian. Meski begitu, hal tersebut tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.
"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," kata dia.
JPU dalam sidang berikutnya direncanakan akan kembali menghadirkan Williyudin bersama dengan anggota polisi yang mngetik BAP pelapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD