Suara.com - Salah satu tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Fifi Lety Indra meragukan keterangan saksi ketiga, Muhammad Burhanudin yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai seorang pengacara. Namun, kata dia, ternyata saksi tersebut belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu saksi sebelumnya, saksi pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara. Ternyata dia belum disumpah sementara yang saksi sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela sidang kasus Ahok di Auditorium Kementerian Agama, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Fifi juga menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia sama-sama menghilangkan kata pakai dalam keterangan video rekaman Ahok ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP nya laporannya tidak pakai kata pakai jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51 kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanuddin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Pihaknya juga menilai ada perbedaan penerapan sangkaan Pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Kata Fifi, dalam laporan yang dibuat adalah soal sangkaan penistaan agama yant seharunya disanhkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama. Jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda, kualitasnya berbeda, itu pasal 312 dan satu lagi 156. Dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Selain itu, pihaknya juga mencurigai jika kasus yang menjerat Ahok sangat kental bermuatan politis untuk menjegal pencalonan Ahok yang kembali maju di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Baca Juga: Bukalapak Catat Transaksi Rp10 Triliun Sepanjang 2016
Bahkan, kata dia, tim Ahok berencana melaporkan Burhanudin atas tuduhan fitnah, lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika melakukan kunjungan kerja saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuman fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," ujarnya
Berita Terkait
-
Akan Dipolisikan Pengacara Ahok, Saksi Cuma Anggap Itu Pressure
-
Sidang Ahok, Saksi Ditanya Kenapa Tak Laporkan Dimas Kanjeng
-
Warga Tak Bisa Lihat Satwa Ragunan Jika Ahok Disidang, Kok Bisa?
-
Tim Ahok Pertanyakan Ribuan KTP yang Dikumpulkan Saksi Irena
-
Di Balik Kasus Ahok, PDIP: Ada yang Pakai Cara-cara Tidak Benar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat