Suara.com - Salah satu tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Fifi Lety Indra meragukan keterangan saksi ketiga, Muhammad Burhanudin yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai seorang pengacara. Namun, kata dia, ternyata saksi tersebut belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu saksi sebelumnya, saksi pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara. Ternyata dia belum disumpah sementara yang saksi sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela sidang kasus Ahok di Auditorium Kementerian Agama, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Fifi juga menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia sama-sama menghilangkan kata pakai dalam keterangan video rekaman Ahok ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP nya laporannya tidak pakai kata pakai jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51 kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanuddin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Pihaknya juga menilai ada perbedaan penerapan sangkaan Pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Kata Fifi, dalam laporan yang dibuat adalah soal sangkaan penistaan agama yant seharunya disanhkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama. Jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda, kualitasnya berbeda, itu pasal 312 dan satu lagi 156. Dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Selain itu, pihaknya juga mencurigai jika kasus yang menjerat Ahok sangat kental bermuatan politis untuk menjegal pencalonan Ahok yang kembali maju di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Baca Juga: Bukalapak Catat Transaksi Rp10 Triliun Sepanjang 2016
Bahkan, kata dia, tim Ahok berencana melaporkan Burhanudin atas tuduhan fitnah, lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika melakukan kunjungan kerja saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuman fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," ujarnya
Berita Terkait
-
Akan Dipolisikan Pengacara Ahok, Saksi Cuma Anggap Itu Pressure
-
Sidang Ahok, Saksi Ditanya Kenapa Tak Laporkan Dimas Kanjeng
-
Warga Tak Bisa Lihat Satwa Ragunan Jika Ahok Disidang, Kok Bisa?
-
Tim Ahok Pertanyakan Ribuan KTP yang Dikumpulkan Saksi Irena
-
Di Balik Kasus Ahok, PDIP: Ada yang Pakai Cara-cara Tidak Benar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK