Suara.com - Calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang mengetahui Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya terkait sengketa kepemilikan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
"Ya memang sah kok, kita belinya sertifikat semua. Dapat (rekomendasi) BPN. Kalau kamu mau beli tanah apapun paling aman ya ke BPN dan notaris," kata Ahok di posko kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Ahok menekankan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai prosedur dan atas rekomendasi Badan Pertanahan Nasional.
"Kalau dia (pengadilan) bilang sah ya sah (pembelian lahannya)," Ahok menambahkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya dan memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras sah menjual lahan ke pemerintah Jakarta.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat, menolak gugatan penggugat, menghukum biaya perkara hingga berlakunya putusan ini sebesar Rp516 ribu," ujar ketua majelis hakim Muchammad Arifin, Selasa (10/1/2017).
Sengketa kepemilikan lahan diajukan Perhimpunan Sosial Candra Naya pada Juni tahun 2016. Perhimpunan Sosial Candra Naya menilai transaksi antara pemerintah Jakarta dan Yayasan Sumber Waras atas lahan seluas 3,6 hektar yang berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, ilegal. Kepemilikan lahan tersebut dianggap tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PSCN, induk Sumber Waras.
Tapi, majelis hakim menolak gugatan mereka. Hakim menilai penggugat gagal merumuskan materi gugatan dengan jelas. Lagi pula, menurut Arifin, gugatan kepemilikan atas lahan tersebut tak bisa diuji karena telah melampaui masa kadaluwarsa yang ditetapkan, yakni selama 30 tahun.
"Para penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat," katanya.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan