Menanggapi pertanyaan kapan Polda Metro Jaya meminta keterangan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemanggilan harus melalui mekanisme.
"(Pemanggilan Rizieq) semuanya pakai proses, itu harus dipahami, jadi nggak sembarang seperti beli nasi goreng langsung bisa dapat, jadi semuanya diproses semuanya. Jadi tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Argo menekankan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung. Penyidik mengundang saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Penyelidikan itu kan bisa mengundang beberapa saksi, saksi ahli ditanyakan, kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata dia.
Dalam kasus dugaan penghinaan agama, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"(Pemanggilan Rizieq) semuanya pakai proses, itu harus dipahami, jadi nggak sembarang seperti beli nasi goreng langsung bisa dapat, jadi semuanya diproses semuanya. Jadi tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Argo menekankan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung. Penyidik mengundang saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Penyelidikan itu kan bisa mengundang beberapa saksi, saksi ahli ditanyakan, kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata dia.
Dalam kasus dugaan penghinaan agama, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sebelumnya, Argo mengatakan penyidik sudah mengundang saksi ahli untuk dimintai pendapat, di antaranya dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia.
"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI). Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata Argo, Rabu (11/1/2017).
Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Keuskupan Agung Jakarta.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.
Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.
"Ya kan saksi nggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata dia.
"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI). Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata Argo, Rabu (11/1/2017).
Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Keuskupan Agung Jakarta.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.
Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.
"Ya kan saksi nggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas