Menanggapi pertanyaan kapan Polda Metro Jaya meminta keterangan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemanggilan harus melalui mekanisme.
"(Pemanggilan Rizieq) semuanya pakai proses, itu harus dipahami, jadi nggak sembarang seperti beli nasi goreng langsung bisa dapat, jadi semuanya diproses semuanya. Jadi tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Argo menekankan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung. Penyidik mengundang saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Penyelidikan itu kan bisa mengundang beberapa saksi, saksi ahli ditanyakan, kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata dia.
Dalam kasus dugaan penghinaan agama, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"(Pemanggilan Rizieq) semuanya pakai proses, itu harus dipahami, jadi nggak sembarang seperti beli nasi goreng langsung bisa dapat, jadi semuanya diproses semuanya. Jadi tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Argo menekankan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung. Penyidik mengundang saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Penyelidikan itu kan bisa mengundang beberapa saksi, saksi ahli ditanyakan, kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata dia.
Dalam kasus dugaan penghinaan agama, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sebelumnya, Argo mengatakan penyidik sudah mengundang saksi ahli untuk dimintai pendapat, di antaranya dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia.
"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI). Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata Argo, Rabu (11/1/2017).
Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Keuskupan Agung Jakarta.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.
Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.
"Ya kan saksi nggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata dia.
"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI). Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata Argo, Rabu (11/1/2017).
Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Keuskupan Agung Jakarta.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.
Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.
"Ya kan saksi nggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno