Menanggapi pertanyaan kapan Polda Metro Jaya meminta keterangan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemanggilan harus melalui mekanisme.
"(Pemanggilan Rizieq) semuanya pakai proses, itu harus dipahami, jadi nggak sembarang seperti beli nasi goreng langsung bisa dapat, jadi semuanya diproses semuanya. Jadi tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Argo menekankan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung. Penyidik mengundang saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Penyelidikan itu kan bisa mengundang beberapa saksi, saksi ahli ditanyakan, kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata dia.
Dalam kasus dugaan penghinaan agama, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"(Pemanggilan Rizieq) semuanya pakai proses, itu harus dipahami, jadi nggak sembarang seperti beli nasi goreng langsung bisa dapat, jadi semuanya diproses semuanya. Jadi tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Argo menekankan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung. Penyidik mengundang saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Penyelidikan itu kan bisa mengundang beberapa saksi, saksi ahli ditanyakan, kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata dia.
Dalam kasus dugaan penghinaan agama, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sebelumnya, Argo mengatakan penyidik sudah mengundang saksi ahli untuk dimintai pendapat, di antaranya dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia.
"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI). Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata Argo, Rabu (11/1/2017).
Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Keuskupan Agung Jakarta.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.
Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.
"Ya kan saksi nggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata dia.
"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI). Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata Argo, Rabu (11/1/2017).
Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Keuskupan Agung Jakarta.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.
Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.
"Ya kan saksi nggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini