Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan bahwa sifat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tidak mengikat masyarakat seperti hukum positif. Kata dia, fatwa akan menjadi mengikat jika sudah menjadi undang-undang. Dia pun mencontohkan fatwa MUI tentang halal-haramnya sebuah produk.
"Produk halal itu mengikat karena jadi undang-undang. Jadi kalau fatwa itu belum jadi undang-undang maka itu tidak mengikat secara hukum," katanya dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Oleh karena itu, Pria yang pernah berprofesi sebagai dosen selama 32 tahun tersebut menilai fatwa MUI tersebut tidak perlu dipaksakan. Misalnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang makan daging babi adalah haram. Tetapi apabila masih ada orang Muslim yang memakannya, maka tidak bisa dihukum.
"Tidak bisa dihukum, cuma dosa atau sanksi otonom, jadi tidak bisa dipaksa," kata Mahfud.
Lanjutnya, dalam undang-undang, yang disebut hukum positif adalah hukum yang berlaku dan mengatur kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dia menilai keliaru kalau MUI mau menegakkan fatwanya untuk masyarakat.
"Masyarakat juga salah, apalagi polisi. Fatwa itu baik dan perlu, tapi apakah harus diikuti? tidak harus, itu tidak mengikat. Fatwa di negara Islam itu dibuat moufti, tapi kemudian disahkan negara," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa kalau berbicara hukum berarti memiliki sanksi, dan itu sifatnya dipaksakan oleh negara, yakni denda atau penjara. Sementara, fatwa berbeda. Yang disebut sanksi itu sama sekali tidak ada, sebab hal tersebut menjadi urusan pribadi.
"Misalnya rasa takut zinah dan merasa dosa. Kalau di Arab, zinah itu dihukum, disini nggak, kecuali yang sudah menikah. Dalam masyarakat ada pedoman tingkah laku yang harus dihormati, norma, tapi tidak bisa disanksi, misal saya merokok, memang nggak sopan, tapi nggak bisa ditangkap," tutup Mahfud.
Baca Juga: Makhruf Amin Sebut Fatwa MUI Tak Membentur Hukum Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu