Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan bahwa sifat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tidak mengikat masyarakat seperti hukum positif. Kata dia, fatwa akan menjadi mengikat jika sudah menjadi undang-undang. Dia pun mencontohkan fatwa MUI tentang halal-haramnya sebuah produk.
"Produk halal itu mengikat karena jadi undang-undang. Jadi kalau fatwa itu belum jadi undang-undang maka itu tidak mengikat secara hukum," katanya dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Oleh karena itu, Pria yang pernah berprofesi sebagai dosen selama 32 tahun tersebut menilai fatwa MUI tersebut tidak perlu dipaksakan. Misalnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang makan daging babi adalah haram. Tetapi apabila masih ada orang Muslim yang memakannya, maka tidak bisa dihukum.
"Tidak bisa dihukum, cuma dosa atau sanksi otonom, jadi tidak bisa dipaksa," kata Mahfud.
Lanjutnya, dalam undang-undang, yang disebut hukum positif adalah hukum yang berlaku dan mengatur kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dia menilai keliaru kalau MUI mau menegakkan fatwanya untuk masyarakat.
"Masyarakat juga salah, apalagi polisi. Fatwa itu baik dan perlu, tapi apakah harus diikuti? tidak harus, itu tidak mengikat. Fatwa di negara Islam itu dibuat moufti, tapi kemudian disahkan negara," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa kalau berbicara hukum berarti memiliki sanksi, dan itu sifatnya dipaksakan oleh negara, yakni denda atau penjara. Sementara, fatwa berbeda. Yang disebut sanksi itu sama sekali tidak ada, sebab hal tersebut menjadi urusan pribadi.
"Misalnya rasa takut zinah dan merasa dosa. Kalau di Arab, zinah itu dihukum, disini nggak, kecuali yang sudah menikah. Dalam masyarakat ada pedoman tingkah laku yang harus dihormati, norma, tapi tidak bisa disanksi, misal saya merokok, memang nggak sopan, tapi nggak bisa ditangkap," tutup Mahfud.
Baca Juga: Makhruf Amin Sebut Fatwa MUI Tak Membentur Hukum Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan