Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan bahwa sifat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tidak mengikat masyarakat seperti hukum positif. Kata dia, fatwa akan menjadi mengikat jika sudah menjadi undang-undang. Dia pun mencontohkan fatwa MUI tentang halal-haramnya sebuah produk.
"Produk halal itu mengikat karena jadi undang-undang. Jadi kalau fatwa itu belum jadi undang-undang maka itu tidak mengikat secara hukum," katanya dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Oleh karena itu, Pria yang pernah berprofesi sebagai dosen selama 32 tahun tersebut menilai fatwa MUI tersebut tidak perlu dipaksakan. Misalnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang makan daging babi adalah haram. Tetapi apabila masih ada orang Muslim yang memakannya, maka tidak bisa dihukum.
"Tidak bisa dihukum, cuma dosa atau sanksi otonom, jadi tidak bisa dipaksa," kata Mahfud.
Lanjutnya, dalam undang-undang, yang disebut hukum positif adalah hukum yang berlaku dan mengatur kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dia menilai keliaru kalau MUI mau menegakkan fatwanya untuk masyarakat.
"Masyarakat juga salah, apalagi polisi. Fatwa itu baik dan perlu, tapi apakah harus diikuti? tidak harus, itu tidak mengikat. Fatwa di negara Islam itu dibuat moufti, tapi kemudian disahkan negara," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa kalau berbicara hukum berarti memiliki sanksi, dan itu sifatnya dipaksakan oleh negara, yakni denda atau penjara. Sementara, fatwa berbeda. Yang disebut sanksi itu sama sekali tidak ada, sebab hal tersebut menjadi urusan pribadi.
"Misalnya rasa takut zinah dan merasa dosa. Kalau di Arab, zinah itu dihukum, disini nggak, kecuali yang sudah menikah. Dalam masyarakat ada pedoman tingkah laku yang harus dihormati, norma, tapi tidak bisa disanksi, misal saya merokok, memang nggak sopan, tapi nggak bisa ditangkap," tutup Mahfud.
Baca Juga: Makhruf Amin Sebut Fatwa MUI Tak Membentur Hukum Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral