Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan bahwa sifat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tidak mengikat masyarakat seperti hukum positif. Kata dia, fatwa akan menjadi mengikat jika sudah menjadi undang-undang. Dia pun mencontohkan fatwa MUI tentang halal-haramnya sebuah produk.
"Produk halal itu mengikat karena jadi undang-undang. Jadi kalau fatwa itu belum jadi undang-undang maka itu tidak mengikat secara hukum," katanya dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Oleh karena itu, Pria yang pernah berprofesi sebagai dosen selama 32 tahun tersebut menilai fatwa MUI tersebut tidak perlu dipaksakan. Misalnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang makan daging babi adalah haram. Tetapi apabila masih ada orang Muslim yang memakannya, maka tidak bisa dihukum.
"Tidak bisa dihukum, cuma dosa atau sanksi otonom, jadi tidak bisa dipaksa," kata Mahfud.
Lanjutnya, dalam undang-undang, yang disebut hukum positif adalah hukum yang berlaku dan mengatur kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dia menilai keliaru kalau MUI mau menegakkan fatwanya untuk masyarakat.
"Masyarakat juga salah, apalagi polisi. Fatwa itu baik dan perlu, tapi apakah harus diikuti? tidak harus, itu tidak mengikat. Fatwa di negara Islam itu dibuat moufti, tapi kemudian disahkan negara," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa kalau berbicara hukum berarti memiliki sanksi, dan itu sifatnya dipaksakan oleh negara, yakni denda atau penjara. Sementara, fatwa berbeda. Yang disebut sanksi itu sama sekali tidak ada, sebab hal tersebut menjadi urusan pribadi.
"Misalnya rasa takut zinah dan merasa dosa. Kalau di Arab, zinah itu dihukum, disini nggak, kecuali yang sudah menikah. Dalam masyarakat ada pedoman tingkah laku yang harus dihormati, norma, tapi tidak bisa disanksi, misal saya merokok, memang nggak sopan, tapi nggak bisa ditangkap," tutup Mahfud.
Baca Juga: Makhruf Amin Sebut Fatwa MUI Tak Membentur Hukum Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki