Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan bahwa sifat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tidak mengikat masyarakat seperti hukum positif. Kata dia, fatwa akan menjadi mengikat jika sudah menjadi undang-undang. Dia pun mencontohkan fatwa MUI tentang halal-haramnya sebuah produk.
"Produk halal itu mengikat karena jadi undang-undang. Jadi kalau fatwa itu belum jadi undang-undang maka itu tidak mengikat secara hukum," katanya dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Oleh karena itu, Pria yang pernah berprofesi sebagai dosen selama 32 tahun tersebut menilai fatwa MUI tersebut tidak perlu dipaksakan. Misalnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang makan daging babi adalah haram. Tetapi apabila masih ada orang Muslim yang memakannya, maka tidak bisa dihukum.
"Tidak bisa dihukum, cuma dosa atau sanksi otonom, jadi tidak bisa dipaksa," kata Mahfud.
Lanjutnya, dalam undang-undang, yang disebut hukum positif adalah hukum yang berlaku dan mengatur kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dia menilai keliaru kalau MUI mau menegakkan fatwanya untuk masyarakat.
"Masyarakat juga salah, apalagi polisi. Fatwa itu baik dan perlu, tapi apakah harus diikuti? tidak harus, itu tidak mengikat. Fatwa di negara Islam itu dibuat moufti, tapi kemudian disahkan negara," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa kalau berbicara hukum berarti memiliki sanksi, dan itu sifatnya dipaksakan oleh negara, yakni denda atau penjara. Sementara, fatwa berbeda. Yang disebut sanksi itu sama sekali tidak ada, sebab hal tersebut menjadi urusan pribadi.
"Misalnya rasa takut zinah dan merasa dosa. Kalau di Arab, zinah itu dihukum, disini nggak, kecuali yang sudah menikah. Dalam masyarakat ada pedoman tingkah laku yang harus dihormati, norma, tapi tidak bisa disanksi, misal saya merokok, memang nggak sopan, tapi nggak bisa ditangkap," tutup Mahfud.
Baca Juga: Makhruf Amin Sebut Fatwa MUI Tak Membentur Hukum Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
Terkini
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren