Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyesalkan sikap majelis hakim menolak dua saksi fakta yang ketika akan dihadirkan di sidang keenam di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini. Lalu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pada Selasa (24/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi fakta tersebut akan dihadirkan jaksa karena tiga saksi pelapor batal hadir hari ini.
Atas keberatan tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kehadiran dua saksi fakta hari ini dengan alasan belum ada koordinasi, Ali membantah. Ali menekankan sudah ada koordinasi di awal.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah, tapi koordinasi akhir mestinya sana yang koordinasi dengan kita. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok)," katanya.
Kedua saksi fakta yang gagal dihadirkan di muka persidangan merupakan orang yang melihat dan mendengar langsung pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.
Gagal memberikan keterangan hari ini, mereka akan dihadirkan pada persidangan ketujuh.
Hari ini sidang hanya berlangsung sampai sekitar jam 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua anggota Polresta Bogor: Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, kemudian Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Tiga saksi yang tidak hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroy Syahputera. Mereka juga dijadwalkan kembali untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
Dua saksi fakta tersebut akan dihadirkan jaksa karena tiga saksi pelapor batal hadir hari ini.
Atas keberatan tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kehadiran dua saksi fakta hari ini dengan alasan belum ada koordinasi, Ali membantah. Ali menekankan sudah ada koordinasi di awal.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah, tapi koordinasi akhir mestinya sana yang koordinasi dengan kita. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok)," katanya.
Kedua saksi fakta yang gagal dihadirkan di muka persidangan merupakan orang yang melihat dan mendengar langsung pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.
Gagal memberikan keterangan hari ini, mereka akan dihadirkan pada persidangan ketujuh.
Hari ini sidang hanya berlangsung sampai sekitar jam 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua anggota Polresta Bogor: Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, kemudian Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Tiga saksi yang tidak hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroy Syahputera. Mereka juga dijadwalkan kembali untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla