Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyesalkan sikap majelis hakim menolak dua saksi fakta yang ketika akan dihadirkan di sidang keenam di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini. Lalu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pada Selasa (24/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi fakta tersebut akan dihadirkan jaksa karena tiga saksi pelapor batal hadir hari ini.
Atas keberatan tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kehadiran dua saksi fakta hari ini dengan alasan belum ada koordinasi, Ali membantah. Ali menekankan sudah ada koordinasi di awal.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah, tapi koordinasi akhir mestinya sana yang koordinasi dengan kita. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok)," katanya.
Kedua saksi fakta yang gagal dihadirkan di muka persidangan merupakan orang yang melihat dan mendengar langsung pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.
Gagal memberikan keterangan hari ini, mereka akan dihadirkan pada persidangan ketujuh.
Hari ini sidang hanya berlangsung sampai sekitar jam 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua anggota Polresta Bogor: Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, kemudian Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Tiga saksi yang tidak hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroy Syahputera. Mereka juga dijadwalkan kembali untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
Dua saksi fakta tersebut akan dihadirkan jaksa karena tiga saksi pelapor batal hadir hari ini.
Atas keberatan tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kehadiran dua saksi fakta hari ini dengan alasan belum ada koordinasi, Ali membantah. Ali menekankan sudah ada koordinasi di awal.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah, tapi koordinasi akhir mestinya sana yang koordinasi dengan kita. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok)," katanya.
Kedua saksi fakta yang gagal dihadirkan di muka persidangan merupakan orang yang melihat dan mendengar langsung pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.
Gagal memberikan keterangan hari ini, mereka akan dihadirkan pada persidangan ketujuh.
Hari ini sidang hanya berlangsung sampai sekitar jam 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua anggota Polresta Bogor: Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, kemudian Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Tiga saksi yang tidak hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroy Syahputera. Mereka juga dijadwalkan kembali untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat