Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyesalkan sikap majelis hakim menolak dua saksi fakta yang ketika akan dihadirkan di sidang keenam di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini. Lalu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pada Selasa (24/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi fakta tersebut akan dihadirkan jaksa karena tiga saksi pelapor batal hadir hari ini.
Atas keberatan tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kehadiran dua saksi fakta hari ini dengan alasan belum ada koordinasi, Ali membantah. Ali menekankan sudah ada koordinasi di awal.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah, tapi koordinasi akhir mestinya sana yang koordinasi dengan kita. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok)," katanya.
Kedua saksi fakta yang gagal dihadirkan di muka persidangan merupakan orang yang melihat dan mendengar langsung pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.
Gagal memberikan keterangan hari ini, mereka akan dihadirkan pada persidangan ketujuh.
Hari ini sidang hanya berlangsung sampai sekitar jam 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua anggota Polresta Bogor: Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, kemudian Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Tiga saksi yang tidak hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroy Syahputera. Mereka juga dijadwalkan kembali untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
Dua saksi fakta tersebut akan dihadirkan jaksa karena tiga saksi pelapor batal hadir hari ini.
Atas keberatan tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kehadiran dua saksi fakta hari ini dengan alasan belum ada koordinasi, Ali membantah. Ali menekankan sudah ada koordinasi di awal.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah, tapi koordinasi akhir mestinya sana yang koordinasi dengan kita. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok)," katanya.
Kedua saksi fakta yang gagal dihadirkan di muka persidangan merupakan orang yang melihat dan mendengar langsung pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.
Gagal memberikan keterangan hari ini, mereka akan dihadirkan pada persidangan ketujuh.
Hari ini sidang hanya berlangsung sampai sekitar jam 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua anggota Polresta Bogor: Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, kemudian Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Tiga saksi yang tidak hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroy Syahputera. Mereka juga dijadwalkan kembali untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung