Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017). Agendanya adalah membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan sebagai bahan masukan revisi Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, ada hal menarik dalam rapat itu. Yakni perjumpaan antara anggota Baleg, Mukhamad Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.
“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun mengawali pembicaraannya.
Misbakhun memang sudah lama mengenal Radja. Namun, perkenalan itu terjadi dalam kondisi tak mengenakkan. Yakni pada 2010 saat Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena menjadi tersangka dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century.
Saat itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik Misbakhun. Kala itu Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR.
Kasus itu bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.
Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali justru menyatakan Misbakhun tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu juga dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.
Karenanya Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.
“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.
Baca Juga: Misbakhun Waswas Ijon Cukai Mengurangi Kredibilitas APBN 2017
Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan, Misbakhun justru menegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.
Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.
"Maka saya setuju bila kewenangan ini ada tunggal di Kepolisian," katanya.
Misbakhun pun mengusulkan agar KPPU meniru model di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni penyidikan ditanggungjawabi perwira Kepolisian yang ditugaskan di sana, demi memastikan kewenangan penuh penyidikan tetap di Kepolisian.
"Jadi kalau kita ingin bikin norma baru, tak boleh mendelusi Polri sebagai pemegang mandat penuh penyidikan," kata Misbakhun.
Lalu apa maksud pernyataan di awal oleh Misbakhun kepada Raja Erizman, sebenarnya bermakna agar aparat Kepolisian benar-benar amanah dalam menjalankan wewenangnya yang besar? Ditanyakan usai rapat itu, Misbakhun hanya menjawab, dirinya hanya mengingatkan saja.
"Saya hanya mengingatkan saja," jawabnya singkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera
-
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil