Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017). Agendanya adalah membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan sebagai bahan masukan revisi Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, ada hal menarik dalam rapat itu. Yakni perjumpaan antara anggota Baleg, Mukhamad Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.
“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun mengawali pembicaraannya.
Misbakhun memang sudah lama mengenal Radja. Namun, perkenalan itu terjadi dalam kondisi tak mengenakkan. Yakni pada 2010 saat Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena menjadi tersangka dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century.
Saat itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik Misbakhun. Kala itu Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR.
Kasus itu bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.
Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali justru menyatakan Misbakhun tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu juga dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.
Karenanya Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.
“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.
Baca Juga: Misbakhun Waswas Ijon Cukai Mengurangi Kredibilitas APBN 2017
Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan, Misbakhun justru menegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.
Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.
"Maka saya setuju bila kewenangan ini ada tunggal di Kepolisian," katanya.
Misbakhun pun mengusulkan agar KPPU meniru model di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni penyidikan ditanggungjawabi perwira Kepolisian yang ditugaskan di sana, demi memastikan kewenangan penuh penyidikan tetap di Kepolisian.
"Jadi kalau kita ingin bikin norma baru, tak boleh mendelusi Polri sebagai pemegang mandat penuh penyidikan," kata Misbakhun.
Lalu apa maksud pernyataan di awal oleh Misbakhun kepada Raja Erizman, sebenarnya bermakna agar aparat Kepolisian benar-benar amanah dalam menjalankan wewenangnya yang besar? Ditanyakan usai rapat itu, Misbakhun hanya menjawab, dirinya hanya mengingatkan saja.
"Saya hanya mengingatkan saja," jawabnya singkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK