Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Polisi sedang menelusuri video yang viral di media sosial yang menunjukkan bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab. Video tersebut beredar luas usai aksi laskar Front Pembela Islam dari Masjid Al Azhar ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2017).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan anggotanya akan berhati-hati menanganinya agar terungkap.
"Kita juga melihat sportifitas. Jangan sampai nanti, mohon maaf akal-akalan bilang nggak tahu, padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya penyelidikan kadang ada yang tertangkap atau tidak tertangkap, tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Tito menegaskan negara ini adalah negara hukum. Siapapun yang memperlakukan lambang negara dengan tidak benar akan dihukum.
"Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan UU cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Kalau tidak salah pidana ancaman satu tahun penjara," katanya.
Tito menegaskan bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang tidak boleh perlakukan semena-mena.
"Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera. itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," kata dia.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan anggotanya akan berhati-hati menanganinya agar terungkap.
"Kita juga melihat sportifitas. Jangan sampai nanti, mohon maaf akal-akalan bilang nggak tahu, padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya penyelidikan kadang ada yang tertangkap atau tidak tertangkap, tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Tito menegaskan negara ini adalah negara hukum. Siapapun yang memperlakukan lambang negara dengan tidak benar akan dihukum.
"Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan UU cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Kalau tidak salah pidana ancaman satu tahun penjara," katanya.
Tito menegaskan bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang tidak boleh perlakukan semena-mena.
"Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera. itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Perjuangan 75 Kartini Penjelajah Pakai Kebaya, Kibarkan Merah Putih Raksasa di Puncak Gunung
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?
-
ASDP Percepat Digitalisasi 6 Pelabuhan Strategis, Face Recognition hingga One Gate System
-
Air PAM Macet Berbulan-bulan, Warga Pegadungan Rogoh Kocek Dua Kali demi Air Bersih
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia