Para bandit spesialis orang meninggal [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Ada-ada saja cara para bandit mencari uang. Keluarga yang sedang berduka cita pun mereka jadikan korban. Kasus ini baru saja dibongkar anggota Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Sugiarto Didik menceritakan bagaimana modus lima bandit berinisial MT alias A alias DI, ASS alias F alias H, BH alias RPR, SA alias A dan SAK alias D itu beraksi.
Awalnya, mereka memantau media yang menginformasikan kabar duka. Lalu, mereka mencari nomor telepon rumah keluarga almarhum.
Setelah mendapatkan nomor telepon, mereka menghubungi keluarga dengan mengaku-ngaku petugas rumah duka tempat persemayaman jenazah.
"Pelaku kemudian mengirim nomor rekening untuk minta uang muka dari biaya persemayaman," kata Didik.
Modus tersebut terbongkar setelah para bandit mengerjai keluarga Ten (67).
Kepada keluarga Ten, para bandit meminta uang puluhan juta rupiah untuk mengurus semua jasa perawatan jenazah suami Ten, Irsan Tionardi.
"Pertama minta Rp40 juta, disanggupi korban," katanya.
Tak lama setelah mengirimkan uang, keluarga Ten kembali dimintai uang puluhan juta rupiah untuk biaya perawatan sampai pemakaman.
Dari situ kemudian timbul kecurigaan. Keluarga Ten kemudian mendatangi rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung untuk konfirmasi.
"Di rumah duka, ternyata informasi yang disampaikan tidak benar, dan itu penipuan. Rumah duka juga menyatakan tidak pernah meminta uang dari proses persemayaman suami korban," kata Didik.
Merasa menjadi korban, keluarga Ten langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
"Banyak laporan mengenai kasus penipuan online. Nah, mereka ini spesialis rumah duka. Kita amankan dari berbagai tempat," kata Didik.
Jenazah Irsan Tionardi disemayamkan di rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung pada 18 Desember 2016.
"Kemudian kabar meninggalnya ini dimasukkan ke surat kabar pada 20 Desember 2016. Dan ini justru dimanfaatkan oleh komplotan penipuan tersebut," kata Didik.
Dalam menjalankan aksi, para bandit punya peran masing-masing.
"Masing-masing pelaku ada yang berperan mencari sasaran korban dari surat kabar, menyediakan rekening palsu, dan meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka," katanya.
Setelah membekuk bandit spesialis orang meninggal, polisi mengembangkannya lagi.
"Ini menjadi entri point, karena saat ini kan marak penipuan online," kata dia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang bantuan melakukan kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penerapan pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari situ kemudian timbul kecurigaan. Keluarga Ten kemudian mendatangi rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung untuk konfirmasi.
"Di rumah duka, ternyata informasi yang disampaikan tidak benar, dan itu penipuan. Rumah duka juga menyatakan tidak pernah meminta uang dari proses persemayaman suami korban," kata Didik.
Merasa menjadi korban, keluarga Ten langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
"Banyak laporan mengenai kasus penipuan online. Nah, mereka ini spesialis rumah duka. Kita amankan dari berbagai tempat," kata Didik.
Jenazah Irsan Tionardi disemayamkan di rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung pada 18 Desember 2016.
"Kemudian kabar meninggalnya ini dimasukkan ke surat kabar pada 20 Desember 2016. Dan ini justru dimanfaatkan oleh komplotan penipuan tersebut," kata Didik.
Dalam menjalankan aksi, para bandit punya peran masing-masing.
"Masing-masing pelaku ada yang berperan mencari sasaran korban dari surat kabar, menyediakan rekening palsu, dan meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka," katanya.
Setelah membekuk bandit spesialis orang meninggal, polisi mengembangkannya lagi.
"Ini menjadi entri point, karena saat ini kan marak penipuan online," kata dia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang bantuan melakukan kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penerapan pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
-
Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras