Para bandit spesialis orang meninggal [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Ada-ada saja cara para bandit mencari uang. Keluarga yang sedang berduka cita pun mereka jadikan korban. Kasus ini baru saja dibongkar anggota Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Sugiarto Didik menceritakan bagaimana modus lima bandit berinisial MT alias A alias DI, ASS alias F alias H, BH alias RPR, SA alias A dan SAK alias D itu beraksi.
Awalnya, mereka memantau media yang menginformasikan kabar duka. Lalu, mereka mencari nomor telepon rumah keluarga almarhum.
Setelah mendapatkan nomor telepon, mereka menghubungi keluarga dengan mengaku-ngaku petugas rumah duka tempat persemayaman jenazah.
"Pelaku kemudian mengirim nomor rekening untuk minta uang muka dari biaya persemayaman," kata Didik.
Modus tersebut terbongkar setelah para bandit mengerjai keluarga Ten (67).
Kepada keluarga Ten, para bandit meminta uang puluhan juta rupiah untuk mengurus semua jasa perawatan jenazah suami Ten, Irsan Tionardi.
"Pertama minta Rp40 juta, disanggupi korban," katanya.
Tak lama setelah mengirimkan uang, keluarga Ten kembali dimintai uang puluhan juta rupiah untuk biaya perawatan sampai pemakaman.
Dari situ kemudian timbul kecurigaan. Keluarga Ten kemudian mendatangi rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung untuk konfirmasi.
"Di rumah duka, ternyata informasi yang disampaikan tidak benar, dan itu penipuan. Rumah duka juga menyatakan tidak pernah meminta uang dari proses persemayaman suami korban," kata Didik.
Merasa menjadi korban, keluarga Ten langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
"Banyak laporan mengenai kasus penipuan online. Nah, mereka ini spesialis rumah duka. Kita amankan dari berbagai tempat," kata Didik.
Jenazah Irsan Tionardi disemayamkan di rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung pada 18 Desember 2016.
"Kemudian kabar meninggalnya ini dimasukkan ke surat kabar pada 20 Desember 2016. Dan ini justru dimanfaatkan oleh komplotan penipuan tersebut," kata Didik.
Dalam menjalankan aksi, para bandit punya peran masing-masing.
"Masing-masing pelaku ada yang berperan mencari sasaran korban dari surat kabar, menyediakan rekening palsu, dan meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka," katanya.
Setelah membekuk bandit spesialis orang meninggal, polisi mengembangkannya lagi.
"Ini menjadi entri point, karena saat ini kan marak penipuan online," kata dia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang bantuan melakukan kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penerapan pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari situ kemudian timbul kecurigaan. Keluarga Ten kemudian mendatangi rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung untuk konfirmasi.
"Di rumah duka, ternyata informasi yang disampaikan tidak benar, dan itu penipuan. Rumah duka juga menyatakan tidak pernah meminta uang dari proses persemayaman suami korban," kata Didik.
Merasa menjadi korban, keluarga Ten langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
"Banyak laporan mengenai kasus penipuan online. Nah, mereka ini spesialis rumah duka. Kita amankan dari berbagai tempat," kata Didik.
Jenazah Irsan Tionardi disemayamkan di rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung pada 18 Desember 2016.
"Kemudian kabar meninggalnya ini dimasukkan ke surat kabar pada 20 Desember 2016. Dan ini justru dimanfaatkan oleh komplotan penipuan tersebut," kata Didik.
Dalam menjalankan aksi, para bandit punya peran masing-masing.
"Masing-masing pelaku ada yang berperan mencari sasaran korban dari surat kabar, menyediakan rekening palsu, dan meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka," katanya.
Setelah membekuk bandit spesialis orang meninggal, polisi mengembangkannya lagi.
"Ini menjadi entri point, karena saat ini kan marak penipuan online," kata dia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang bantuan melakukan kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penerapan pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres