Para bandit spesialis orang meninggal [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Ada-ada saja cara para bandit mencari uang. Keluarga yang sedang berduka cita pun mereka jadikan korban. Kasus ini baru saja dibongkar anggota Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Sugiarto Didik menceritakan bagaimana modus lima bandit berinisial MT alias A alias DI, ASS alias F alias H, BH alias RPR, SA alias A dan SAK alias D itu beraksi.
Awalnya, mereka memantau media yang menginformasikan kabar duka. Lalu, mereka mencari nomor telepon rumah keluarga almarhum.
Setelah mendapatkan nomor telepon, mereka menghubungi keluarga dengan mengaku-ngaku petugas rumah duka tempat persemayaman jenazah.
"Pelaku kemudian mengirim nomor rekening untuk minta uang muka dari biaya persemayaman," kata Didik.
Modus tersebut terbongkar setelah para bandit mengerjai keluarga Ten (67).
Kepada keluarga Ten, para bandit meminta uang puluhan juta rupiah untuk mengurus semua jasa perawatan jenazah suami Ten, Irsan Tionardi.
"Pertama minta Rp40 juta, disanggupi korban," katanya.
Tak lama setelah mengirimkan uang, keluarga Ten kembali dimintai uang puluhan juta rupiah untuk biaya perawatan sampai pemakaman.
Dari situ kemudian timbul kecurigaan. Keluarga Ten kemudian mendatangi rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung untuk konfirmasi.
"Di rumah duka, ternyata informasi yang disampaikan tidak benar, dan itu penipuan. Rumah duka juga menyatakan tidak pernah meminta uang dari proses persemayaman suami korban," kata Didik.
Merasa menjadi korban, keluarga Ten langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
"Banyak laporan mengenai kasus penipuan online. Nah, mereka ini spesialis rumah duka. Kita amankan dari berbagai tempat," kata Didik.
Jenazah Irsan Tionardi disemayamkan di rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung pada 18 Desember 2016.
"Kemudian kabar meninggalnya ini dimasukkan ke surat kabar pada 20 Desember 2016. Dan ini justru dimanfaatkan oleh komplotan penipuan tersebut," kata Didik.
Dalam menjalankan aksi, para bandit punya peran masing-masing.
"Masing-masing pelaku ada yang berperan mencari sasaran korban dari surat kabar, menyediakan rekening palsu, dan meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka," katanya.
Setelah membekuk bandit spesialis orang meninggal, polisi mengembangkannya lagi.
"Ini menjadi entri point, karena saat ini kan marak penipuan online," kata dia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang bantuan melakukan kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penerapan pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari situ kemudian timbul kecurigaan. Keluarga Ten kemudian mendatangi rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung untuk konfirmasi.
"Di rumah duka, ternyata informasi yang disampaikan tidak benar, dan itu penipuan. Rumah duka juga menyatakan tidak pernah meminta uang dari proses persemayaman suami korban," kata Didik.
Merasa menjadi korban, keluarga Ten langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
"Banyak laporan mengenai kasus penipuan online. Nah, mereka ini spesialis rumah duka. Kita amankan dari berbagai tempat," kata Didik.
Jenazah Irsan Tionardi disemayamkan di rumah duka Yayasan Jelambar Jabar Agung pada 18 Desember 2016.
"Kemudian kabar meninggalnya ini dimasukkan ke surat kabar pada 20 Desember 2016. Dan ini justru dimanfaatkan oleh komplotan penipuan tersebut," kata Didik.
Dalam menjalankan aksi, para bandit punya peran masing-masing.
"Masing-masing pelaku ada yang berperan mencari sasaran korban dari surat kabar, menyediakan rekening palsu, dan meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka," katanya.
Setelah membekuk bandit spesialis orang meninggal, polisi mengembangkannya lagi.
"Ini menjadi entri point, karena saat ini kan marak penipuan online," kata dia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang bantuan melakukan kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penerapan pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun