Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan bahwa status hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat ini belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno sebagaimana yang beredar di media.
"Jadi begini, sementara ini statusnya masih sebagai saksi. Tetapi, SPDP-nya sudah dikirim ke kejati pada Senin (16/1/2017)," kata Yusri kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Yusri menjelaskan SPDP adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Rizieq.
Yusri mengatakan pada pemeriksaan tahap pertama masih ada beberapa hal lagi yang harus dilengkapi penyidik, termasuk pemeriksaan beberapa saksi yang ada. Kemudian juga saksi ahli yang keterangannya dibutuhkan untuk menambahkan keterangan saat awal pemeriksaan.
"Minggu ini, pemeriksaan saksi-saksi mudah-mudahan selesai semua," kata dia.
Dengan demikian, pekan depan, bisa dilakukan gelar perkara lagi untuk memutuskan status hukum Rizieq.
"Nanti dalam gelar perkara hasilnya apa, kita tunggu hasilnya. Kalau minggu depan ada bukti permulaan yang cukup terhadap terlapor, bisa saja Rizieq kita panggil sebagai tersangka," kata dia.
Yusri mengatakan penyidik sangat teliti dalam menangani kasus tersebut agar semua langkah tepat dan kuat.
"Pelan-pelan menyidik kasus ini. Nggak bisa buru buru. Karena apa, pada pemeriksaan awal saja. Beliau (Rizieq) tidak mengakui. Menyebut video itu editan. Makanya harus hati-hati untuk melengkapi terus," kata Yusri.
Kasus Rizieq di Polda Jawa Barat atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Penyidik sudah memeriksa Rizieq pada Kamis (12/1/2017) lalu.
Berita Terkait
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini