Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan bahwa status hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat ini belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno sebagaimana yang beredar di media.
"Jadi begini, sementara ini statusnya masih sebagai saksi. Tetapi, SPDP-nya sudah dikirim ke kejati pada Senin (16/1/2017)," kata Yusri kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Yusri menjelaskan SPDP adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Rizieq.
Yusri mengatakan pada pemeriksaan tahap pertama masih ada beberapa hal lagi yang harus dilengkapi penyidik, termasuk pemeriksaan beberapa saksi yang ada. Kemudian juga saksi ahli yang keterangannya dibutuhkan untuk menambahkan keterangan saat awal pemeriksaan.
"Minggu ini, pemeriksaan saksi-saksi mudah-mudahan selesai semua," kata dia.
Dengan demikian, pekan depan, bisa dilakukan gelar perkara lagi untuk memutuskan status hukum Rizieq.
"Nanti dalam gelar perkara hasilnya apa, kita tunggu hasilnya. Kalau minggu depan ada bukti permulaan yang cukup terhadap terlapor, bisa saja Rizieq kita panggil sebagai tersangka," kata dia.
Yusri mengatakan penyidik sangat teliti dalam menangani kasus tersebut agar semua langkah tepat dan kuat.
"Pelan-pelan menyidik kasus ini. Nggak bisa buru buru. Karena apa, pada pemeriksaan awal saja. Beliau (Rizieq) tidak mengakui. Menyebut video itu editan. Makanya harus hati-hati untuk melengkapi terus," kata Yusri.
Kasus Rizieq di Polda Jawa Barat atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Penyidik sudah memeriksa Rizieq pada Kamis (12/1/2017) lalu.
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh