Suara.com - Satuan tugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat berikut mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls-Royce Plc. di Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi yang juga pemilik Connaught International Pte. Ltd. di Singapura sebagai tersangka.
"Asetnya masih diperiksa dan belum bisa dihitung," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Lima lokasi yang digeledah KPK selama dua hari terakhir, antara lain rumah Emirsyah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan rumah Soetikno di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Kantor tersangka SS di PT. MRA, Jalan T. B. Simatupang juga dan sebuah rumah dijual, Pasar Minggu, dan sebuah rumah di Bintaro, Pesanggrahan," kata Syarif.
Dalam kasus ini Emirsyah diduga menerima suap berupa yang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dollar Amerika Serikat, setara Rp20 miliar serta barang senilai dua juta dolar AS, setara Rp26 miliar (kurs Rp13 ribu).
Suap tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantaraan Soetikno. Tujuannya, diduga agar Emirsyah ketika sedang melakukan pengadaan mesin pesawat, menjadikan Rolls-Royce sebagai mesin pesawat.
Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun