Suara.com - Satuan tugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat berikut mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls-Royce Plc. di Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi yang juga pemilik Connaught International Pte. Ltd. di Singapura sebagai tersangka.
"Asetnya masih diperiksa dan belum bisa dihitung," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Lima lokasi yang digeledah KPK selama dua hari terakhir, antara lain rumah Emirsyah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan rumah Soetikno di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Kantor tersangka SS di PT. MRA, Jalan T. B. Simatupang juga dan sebuah rumah dijual, Pasar Minggu, dan sebuah rumah di Bintaro, Pesanggrahan," kata Syarif.
Dalam kasus ini Emirsyah diduga menerima suap berupa yang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dollar Amerika Serikat, setara Rp20 miliar serta barang senilai dua juta dolar AS, setara Rp26 miliar (kurs Rp13 ribu).
Suap tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantaraan Soetikno. Tujuannya, diduga agar Emirsyah ketika sedang melakukan pengadaan mesin pesawat, menjadikan Rolls-Royce sebagai mesin pesawat.
Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Nasib Garuda Indonesia Ditentukan, Pegang Saham Pelita Air
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000