Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak permohonan pengajuan tahanan kota terdakwa dugaan korupsi penyimpangan dana aspirasi DPRD Jeneponto, Alamsyah Mahadi Kulle.
"Menolak permohonan pengajuan status tahanan Lapas menjadi tahanan kota yang diajukan oleh terdakwa setelah mendengarkan keterangan tiga dokter ahli," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Muh Damis di Makassar, Jumat (20/1/2017).
Adapun tiga dokter ahli yang dihadirkan dalam persidangan yaitu, Prof dr Jhon MF Adam (Dirut RS Akademis Jauri), Dr dr Bambang (Ahli jantung dari RS Siloam) dan Dr dr Husnul (Ahli tulang dan Fisioterapi).
Ketiganya dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan dan pendapatnya terkait kondisi kesehatan terdakwa yang kini menjalani masa penahanan di Lapas Makassar.
Ketiga saksi ini memberikan kesaksiannya sesuai dengan keahliannya masing-masing mengenai dampak dari penyakitnya setelah dilakukan penahanan.
Dr Husnul dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, membenarkan bila terdakwa Alamsyah mengalami gangguan kesehatan sebagaimana hasil pemeriksaan di rumah sakit akademis sebelumnya.
"Kondisi kesehatan terdakwa memang sedikit terganggu akibat tekanan psikologis yang mulia," jelasnya saat memberikan pendapatnya pada persidangan.
Hanya saja, kata dia, kondisi kesehatan yang dialami terdakwa tidak sampai mengancam hingga meninggal dunia, hanya sedikit menganggu rutinitas aktivistas sehari sehari saja.
"Bisa juga diberikan obat, gel, dan alat bantu," katanya.
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, Sylviana Murni Ungkap Dana Hibah Rp6,8 M
Setelah mendengarkan keterangan serta pendapat ketiga dokter ahli tersebut, majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar menyatakan, menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Muh Damis mengeluarkan surat penetapan. Dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berobat atau melakukan fisioterapi sesuai dengan petunjuk dokter. [Antara]
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Penyidik, Sylviana Murni Ungkap Dana Hibah Rp6,8 M
-
Usai Diperiksa Penyidik, Sylviana Murni Sebut Nama Jokowi
-
Sylvi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi, Roy Suryo Tetap Optimistis
-
PascaEmirsyah Tersangka, KPK Belum Bidik Pihak Lain
-
Komisi VI: Suap Emirsyah Menguak Sebab Garuda Selalu Buntung
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual