Tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama kembali melaporkan satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama, Habib Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017) malam. Ketua Umum DPD FPI Jakarta itu diduga telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus Ahok.
"Beliau mengatakan, bahwasnya, ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telpon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," kata anggota tim penasehat hukum Ahok, Rolas Budiman Sitinjak ketika dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).
Namun, menurutnya Muchsin tidak bisa membeberkan bukti adanya tuduhan Ahok telah menodai agama saat masih menjabat Gubernur dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Muchsin, kata dia beralasan bukti berupa rekaman telepon dan SMS telah dihapus.
Dalam laporan itu, tim pengacara Ahok menyertakan barang bukti berupa rekaman dan transkrip rekaman saat Muchsin dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara Ahok pada tanggal 3 Januari 2016 lalu.
"Pemberitaan di media (juga kita sertakan sebagai barang bukti)," kata dia.
Laporan yang tercantum bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017, Muchin diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sebelumnya, tim pengacara Ahok juga telah mempolisikan Sekjen DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu dan fitnah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, Selasa (3/1/2017) lalu.
Laporan mereka telah diterima dengan nomor LP/257/1/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Januari 2017. Novel disangkakan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 316 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Baca Juga: Massa Anti Ahok Mulai Berdatangan ke Kementerian Pertanian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Dua Ledakan di Dalam Masjid SMA 72 Jakarta: Jumlah Korban Bertambah, 3 Luka Parah
-
Saksi Mata Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara: Persis Bom!, Detik-detik Mencekam di Tengah Salat Jumat
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Menkopolkam Pastikan Investigasi Mendalam, Motif Masih Misteri
-
54 Orang Jadi Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda: Semoga Tak Ada Korban Jiwa
-
Wamenkopolkam Ungkap Fakta Baru Temuan Senpi di Ledakan Masjid SMA 72: Senjata Mainan!
-
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Polda Metro Jaya Ungkap 54 Korban Luka
-
Bertuliskan Welcome To Hell, Polisi Usut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Jakut, Apa Motifnya?
-
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Sejumlah Tokoh hingga Eks Kapolri Masuk Tim