Tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama kembali melaporkan satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama, Habib Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017) malam. Ketua Umum DPD FPI Jakarta itu diduga telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus Ahok.
"Beliau mengatakan, bahwasnya, ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telpon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," kata anggota tim penasehat hukum Ahok, Rolas Budiman Sitinjak ketika dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).
Namun, menurutnya Muchsin tidak bisa membeberkan bukti adanya tuduhan Ahok telah menodai agama saat masih menjabat Gubernur dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Muchsin, kata dia beralasan bukti berupa rekaman telepon dan SMS telah dihapus.
Dalam laporan itu, tim pengacara Ahok menyertakan barang bukti berupa rekaman dan transkrip rekaman saat Muchsin dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara Ahok pada tanggal 3 Januari 2016 lalu.
"Pemberitaan di media (juga kita sertakan sebagai barang bukti)," kata dia.
Laporan yang tercantum bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017, Muchin diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sebelumnya, tim pengacara Ahok juga telah mempolisikan Sekjen DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu dan fitnah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, Selasa (3/1/2017) lalu.
Laporan mereka telah diterima dengan nomor LP/257/1/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Januari 2017. Novel disangkakan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 316 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Baca Juga: Massa Anti Ahok Mulai Berdatangan ke Kementerian Pertanian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden