Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang yang berlangsung pukul 9.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan sidang ketujuh ini akan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan tiga saksi pelapor.
Fifi belum mengetahui dua saksi pelapor, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta Nurkholis Majid akan meringankan Ahok atau sebaliknya.
"Kita belum tahu juga (akan meringankan atau tidak) kan belum sidang. Tetapi kebenaran akan selalu menang pada akhirnya," ujar Fifi melalui pesan WhatsApp kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Fifi menjelaskan sejumlah saksi pelapor yang telah dihadirkan JPU tidak ada yang melihat langsung saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Saksi pelapor kan tidak ada yang dari Pulau Seribu dan sudah terbukti di sidang (sebelumnya) semua saksi sudah engak jujur.Banyak keterangan palsu dan fitnah," kata Fifi.
Lebih jauh, Fifi berharap tiga saksi pelapor yang pada persidangan minggu lalau tidak hadir dapat memberikan kesaksiannya pada persidangan kali ini. Mereka adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
"Ini ada sisa tiga saksi pelapor, ada yang sudah dipanggil 2 kali nggak muncul. Semoga pada berani datang tiga saksi (pelapor) hari ini," kata Fifif.
Baca Juga: Pengacara Ahok Minta Saksi Mangkir Dipanggil Paksa
Jika saksi pelapor Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman hadir, tim hukum akan mencecer sejumlah pertanyaan. Sebab, pelaporan ke Ahok dinilai janggal.
"Karena kita punya banyak bukti kebohongan mereka," kata adik kandung Ahok itu.
Sebagaimana diketahui, keikusertaan Ahok dalam Pilkada Jakarta 2017 tersandung oleh kasus dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 saat di Kepulauan Seribu membawanya ke meja hijau.
JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 tau 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta