Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang yang berlangsung pukul 9.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan sidang ketujuh ini akan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan tiga saksi pelapor.
Fifi belum mengetahui dua saksi pelapor, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta Nurkholis Majid akan meringankan Ahok atau sebaliknya.
"Kita belum tahu juga (akan meringankan atau tidak) kan belum sidang. Tetapi kebenaran akan selalu menang pada akhirnya," ujar Fifi melalui pesan WhatsApp kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Fifi menjelaskan sejumlah saksi pelapor yang telah dihadirkan JPU tidak ada yang melihat langsung saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Saksi pelapor kan tidak ada yang dari Pulau Seribu dan sudah terbukti di sidang (sebelumnya) semua saksi sudah engak jujur.Banyak keterangan palsu dan fitnah," kata Fifi.
Lebih jauh, Fifi berharap tiga saksi pelapor yang pada persidangan minggu lalau tidak hadir dapat memberikan kesaksiannya pada persidangan kali ini. Mereka adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
"Ini ada sisa tiga saksi pelapor, ada yang sudah dipanggil 2 kali nggak muncul. Semoga pada berani datang tiga saksi (pelapor) hari ini," kata Fifif.
Baca Juga: Pengacara Ahok Minta Saksi Mangkir Dipanggil Paksa
Jika saksi pelapor Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman hadir, tim hukum akan mencecer sejumlah pertanyaan. Sebab, pelaporan ke Ahok dinilai janggal.
"Karena kita punya banyak bukti kebohongan mereka," kata adik kandung Ahok itu.
Sebagaimana diketahui, keikusertaan Ahok dalam Pilkada Jakarta 2017 tersandung oleh kasus dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 saat di Kepulauan Seribu membawanya ke meja hijau.
JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 tau 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar