News / Metropolitan
Selasa, 24 Januari 2017 | 19:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri dan pejabat negara tampak menghadiri ulang tahun mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (23/1/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mempertanyakan motif LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menodai agama.

"Setiap orang berhak melaporkan bila menjadi korban. Tapi kalau melaporkan Bu Mega karena penistaan, itu dimana penistaannya? ‎Bu Mega tidak punya track record melakukan penghinaan, masa karena statement yang dimaknai oleh secara subyektif diproses," k‎ata Eva di DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Eva mengatakan jika laporan tersebut diproses, tentu tim advokat PDI Perjuangan akan turun tangan.

"Pasti kita akan ada persiapan," tuturnya.

Laporan diterima Bareskrim pada Senin, 23 Januari 2017.

"Laporan dari seseorang bernama Baharuzaman, melaporkan Ibu Megawati dalam kaitan dugaan tindak pidana penodaan agama. Sesuai yang tertulis dalam laporan polisi tertanggal 23 Januari 2017. Jadi kemarin dilaporkannya," kata Rikwanto di Mabes Polri.

Pidato yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap agama merupakan pidato Megawati dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Jakarta Convention Center, Senayan, pada Selasa (10/1/2017).

"Dan isinya laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT PDIP ke 44 melalui televisi. Terlapor, Ibu Megawati diduga mengeluarkan kata-kata intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata dia.

Laporan Baharuzaman bernomor LP/79/I/2017 Bareskrim. Dalam laporan, Megawati diduga melanggar Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama.

"Prosesnya akan kita lakukan seperti laporan biasa," kata Rikwanto.

Mengenai rencana pemeriksaan terhadap pelapor untuk memperdalam laporan, Rikwanto belum bisa memastikannya.

"Cuma belum kita tahu kapan (periksa pelapor), karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," kata Rikwanto.

Load More