News / Internasional
Jum'at, 27 Januari 2017 | 07:25 WIB
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

Undang-undang Polandia menetapkan tidak boleh ada seorang pun yang dibiarkan mendapat perlakuan menyiksa, kejam dan tidak manusiawi. (Antara)

Load More