Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan beberapa hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Patrialis kini ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan setelah melakukan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Patrialis yang berada di lantai 12.
"Ada sekitar lima orang (penyidik KPK), ada beberapa berkas dibawa," ujar Fajar di gedung MK.
Fajar belum mengetahui dokumen apa saja yang disita penyidik. Tetapi, dia yakin dokumen itu dibutuhkan penyidik terkait kasus yang menjerat Patrialis.
"Saya tidak tahu, yang dianggap relevan yang dibawa," katanya.
Penggeledahan terhadap ruangan kerja Patrialis dimulai sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 WIB tadi.
Ruang kerja hakim panel I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul juga digeledah. Keduanya merupakan hakim panel nomor perkara 129/PUU-XIII/2015, yang menyidangkan uji materi UU Nomor 41.
"Sudah (digeledah) sampai tadi malam jam 02.00 sampai pukul 06.00 di ruangan Pak Patrialis, Pak Palguna dan Pak Manahan sebagai perkara 129," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dari 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017).
Mereka yang dijadikan tersangka yaitu Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki).
Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional