Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan beberapa hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Patrialis kini ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan setelah melakukan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Patrialis yang berada di lantai 12.
"Ada sekitar lima orang (penyidik KPK), ada beberapa berkas dibawa," ujar Fajar di gedung MK.
Fajar belum mengetahui dokumen apa saja yang disita penyidik. Tetapi, dia yakin dokumen itu dibutuhkan penyidik terkait kasus yang menjerat Patrialis.
"Saya tidak tahu, yang dianggap relevan yang dibawa," katanya.
Penggeledahan terhadap ruangan kerja Patrialis dimulai sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 WIB tadi.
Ruang kerja hakim panel I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul juga digeledah. Keduanya merupakan hakim panel nomor perkara 129/PUU-XIII/2015, yang menyidangkan uji materi UU Nomor 41.
"Sudah (digeledah) sampai tadi malam jam 02.00 sampai pukul 06.00 di ruangan Pak Patrialis, Pak Palguna dan Pak Manahan sebagai perkara 129," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dari 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017).
Mereka yang dijadikan tersangka yaitu Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki).
Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif