Setelah menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) malam, tim satuan tugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menggeledah rumahnya di Jalan Cakra Wijaya V Blok P Nomor 3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (26/1/2017) pagi. Meski sudah mendapatkan beberapa kardus barang yang dibawakan, namun hingga saat ini KPK belum bisa mengumumkan apa saja yang disita. Pasalnya saat ini masih terus diperiksa oleh penyidik.
"Kami belum dapat informasi lengkap tentang hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2017).
Selain rumah dari Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, KPK juga dikabarkan menggeledah rumah Penyuapnya, Basuki Hariman di daerah Sunter, Jakarta Utara. Sama dengan penggeledahan di rumah Patrialis, KPK juga belum mendapatkan informasi lengkap dari Penyidik untuk disampaikan kepada publik tentang hasilnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, Patrialis diduga menerima suap senilai 200 ribu Dolar Singapura dari Basuki dan diberikan secara bertahap. Dari jumlah yang disepakati tersebut, Politisi Partai Amanat Nasional tersebut sudah tiga kali menerima dari Basuki.
Dan pada saat KPK menangkapnya, diduga terjadi pemberian ketiga. Sebelumnya, sudah terjadi dua kali pemberian oleh Basuki kepada Patrialis melalui teman dekatnya, Kamaludin.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa Voucher penukaran mata uang asing, dokumen perusahaan, dan draf putusan uji materi undang-undang yang dimohonkan di MK tersebut.
Diduga uang, 200 ribu Dolar Singapura tersebut untuk memuluskan permohonan Basuki terkait impor daging. Selain Basuki, Patrialis, dan Kamaludin, KPK juga menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka. Doa adalah Ng Fenny yang diduga sebagai sekretaris Basuki.
Diduga sebagai penerima Partialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor.31Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Kemudian Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No mor. 31 Tahun 1999 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Ruang Patrialis Digeledah Sejak Dini Hari, Ini Hasilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya