Setelah menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) malam, tim satuan tugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menggeledah rumahnya di Jalan Cakra Wijaya V Blok P Nomor 3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (26/1/2017) pagi. Meski sudah mendapatkan beberapa kardus barang yang dibawakan, namun hingga saat ini KPK belum bisa mengumumkan apa saja yang disita. Pasalnya saat ini masih terus diperiksa oleh penyidik.
"Kami belum dapat informasi lengkap tentang hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2017).
Selain rumah dari Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, KPK juga dikabarkan menggeledah rumah Penyuapnya, Basuki Hariman di daerah Sunter, Jakarta Utara. Sama dengan penggeledahan di rumah Patrialis, KPK juga belum mendapatkan informasi lengkap dari Penyidik untuk disampaikan kepada publik tentang hasilnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, Patrialis diduga menerima suap senilai 200 ribu Dolar Singapura dari Basuki dan diberikan secara bertahap. Dari jumlah yang disepakati tersebut, Politisi Partai Amanat Nasional tersebut sudah tiga kali menerima dari Basuki.
Dan pada saat KPK menangkapnya, diduga terjadi pemberian ketiga. Sebelumnya, sudah terjadi dua kali pemberian oleh Basuki kepada Patrialis melalui teman dekatnya, Kamaludin.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa Voucher penukaran mata uang asing, dokumen perusahaan, dan draf putusan uji materi undang-undang yang dimohonkan di MK tersebut.
Diduga uang, 200 ribu Dolar Singapura tersebut untuk memuluskan permohonan Basuki terkait impor daging. Selain Basuki, Patrialis, dan Kamaludin, KPK juga menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka. Doa adalah Ng Fenny yang diduga sebagai sekretaris Basuki.
Diduga sebagai penerima Partialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor.31Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Kemudian Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No mor. 31 Tahun 1999 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Ruang Patrialis Digeledah Sejak Dini Hari, Ini Hasilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi