Setelah menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) malam, tim satuan tugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menggeledah rumahnya di Jalan Cakra Wijaya V Blok P Nomor 3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (26/1/2017) pagi. Meski sudah mendapatkan beberapa kardus barang yang dibawakan, namun hingga saat ini KPK belum bisa mengumumkan apa saja yang disita. Pasalnya saat ini masih terus diperiksa oleh penyidik.
"Kami belum dapat informasi lengkap tentang hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2017).
Selain rumah dari Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, KPK juga dikabarkan menggeledah rumah Penyuapnya, Basuki Hariman di daerah Sunter, Jakarta Utara. Sama dengan penggeledahan di rumah Patrialis, KPK juga belum mendapatkan informasi lengkap dari Penyidik untuk disampaikan kepada publik tentang hasilnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, Patrialis diduga menerima suap senilai 200 ribu Dolar Singapura dari Basuki dan diberikan secara bertahap. Dari jumlah yang disepakati tersebut, Politisi Partai Amanat Nasional tersebut sudah tiga kali menerima dari Basuki.
Dan pada saat KPK menangkapnya, diduga terjadi pemberian ketiga. Sebelumnya, sudah terjadi dua kali pemberian oleh Basuki kepada Patrialis melalui teman dekatnya, Kamaludin.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa Voucher penukaran mata uang asing, dokumen perusahaan, dan draf putusan uji materi undang-undang yang dimohonkan di MK tersebut.
Diduga uang, 200 ribu Dolar Singapura tersebut untuk memuluskan permohonan Basuki terkait impor daging. Selain Basuki, Patrialis, dan Kamaludin, KPK juga menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka. Doa adalah Ng Fenny yang diduga sebagai sekretaris Basuki.
Diduga sebagai penerima Partialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor.31Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Kemudian Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No mor. 31 Tahun 1999 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Ruang Patrialis Digeledah Sejak Dini Hari, Ini Hasilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan