Suara.com - Bareskrim Polri masih memeriksa laporan pengurus Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama Baharuzaman untuk menentukan layak atau tidak untuk ditindaklanjuti. Baharuzaman melaporkan isi pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri karena diduga mengandung unsur menodai agama.
"Belum ada rencana pemanggilan.Yang ada ingin membuktikan laporan itu. Layak sebagai pidana atau tidak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
"Itu dulu yang masih di fokuskan. Kalau nanti temuan alat buktinya seperti apa baru bisa disimpulkan," Boy menambahkan.
Pemeriksaan meliputi, antara lain memeriksa kelengkapan dan keabsahan alat bukti laporan.
"Ya, bagaimana ciri - cirinya harus ada alat bukti, kalau alat bukti tidak ada ya nanti. Akan ada penyampaian dari pihak penyidik dulu," ujar Boy.
Baharuzaman sudah siap jika nanti Megawati balik melaporkannya ke polisi.
"Kita kan negara hukum, ibu Mega sendiri pun. Harus taat hukum. Kalau beliau melakukan itu ya nggak beliau. Saya siap," kata Baharuzaman dalam konferensi pers di perkantoran Melly, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Tetapi yang terpenting bagi Baharuzaman, Megawati dapat menghormati proses hukum jika nanti laporannya diproses Bareskrim Polri.
Siapa Baharuzaman kini menjadi perhatian. Dia tidak mau menjawab ketika ditanya apakah dulunya pernah menjadi ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara.
"Ya, saya tidak bisa jawab itu ya, yang jelas saya melaporkan ini sebagai (LSM) Aliansi Anak Bangsa," katanya
Baharuzaman menegaskan bahwa langkahnya merupakan hak sebagai warga negara yang merasa dirugikan.
"Mungkin ini tidak ada ininya (kaitannya). Saya menyampaikan sesuai laporan kepada polisi," kata Baharuzaman.
Baharuzaman mempolisikan Megawati dengan tuduhan menodai agama lewat pidato yang disampaikan dalam peringatan HUT PDI Perjuangan ke 44 di Jakarta Convention Center, Senayan, pada (10/1/2017)
Nomor laporan polisi LP/79/I/Bareskrim pada tanggal 23 Januari 2017. Dugaan penodaan agama dengan Pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
-
Sinyal Keras dari Istana: Prabowo Sebut Ada Gejala Makar, Perintahkan Aparat Tindak Tegas
-
CEK FAKTA: Benarkah KPK Panggil Megawati Terkait Puluhan Kasus Korupsi?
-
Taktik Cerdas di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ray Rangkuti: Prabowo Menikmati Keuntungan Politik
-
Turun Tahta di Jateng, Ironi Filosofi Korea Bambang Pacul di Kandang Banteng
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO