Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan kasus yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar sebagai pintu masuk untuk menjerat kartel daging di Badan Urusan Logistik.
"Kami akan mendalami lebih lanjut melalui fungsi pencegahan, salah satunya terkait dengan penyidikan kasus suap terkait judicial review UU 41 Tahun 2014 yang sedang kita proses saat ini. Salah satu latar belakang dilakukannya kajian adalah laporan ke KPK tentang penyalahgunaan prosedur importasi daging sapi dan indikasi suap dalam proses impor," kata Febri, Selasa (31/1/2017).
KPK sudah melakukan kajian tentang tata niaga komoditas strategis daging sapi sejak 2013.
Dalam kasus suap uji materi pasal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah menjerat Patrialis, Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki: Ng Fenny. Basuki dan Fenny diduga menyuap Patrialis agar uji materi dikabulkan.
"Seperti yang disampaikan sebelumnya, KPK memiliki tugas penindakan dan pencegahan. Kami akan laksanakan tugas yang diberikan UU tersebut secara maksimal. Terkait dengan kartel, sudah mulai dikaji sejak 2013. Kita akan lihat perkembangan fenomena tersebut," katanya.
KPK akan mendalami pengakuan Basuki mengenai adanya kartel impor daging di Bulog.
"Yang akan didalami oleh penyidik adalah informasi yang relevan terkait indikasi suap ini. jika nanti ditemukan informasi lain, sepanjang cukup kuat dan ada indikasi tipikor maka akan dipelajari lebih lanjut," kata Febri.
Basuki menyebut uji materi UU Nomor 41 Tahun 2001 untuk memberangus kartel daging sapi. Dia menyebut maraknya daging sapi dari India ke Indonesia tak lepas dari adanya kartel daging.Basuki tak membantah sepak terjang kartel sapi dari India tak luput dari campur tangan Bulog.
"Yang dari India boleh impor daging sapi hanya satu perusahaan. Ini jelas monopoli Bulog," kata Basuki.
Basuki mengaku sudah membeberkan data kepada KPK.
"Saya sudah beritahukan," tutur Basuki.
Basuki curiga ada pihak yang berkepentingan dengan UU Nomor 41 Tahun 2001 karena UU ini menjadi payung hukum pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona di Indonesia.
Padahal, kata Basuki, pemberlakukan zonasi justru merugikan, termasuk pengusaha dan peternak lokal. Itu sebabnya, Basuki turut mendorong uji materi UU Nomor 41 Tahun 2001.
Basuki berharap agar kebijakan impor sapi dan daging kembali pada prinsip country based.
Kebijakan zone based memberikan ruang bagi importir untuk memasok sapi dan daging dengan harga yang jauh lebih murah dari harga peternak lokal. Dari sisi kesehatan, aturan ini juga tak menguntungkan konsumen karena penyakit mulut dan kuku sewaktu-waktu mengancam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!
-
Usai Video Perpisahan Penuh Haru Viral, Jabatan Kepsek SMP N 1 Prabumulih Dikembalikan
-
Iklan Pemerintah di Bioskop: Antara Transparansi dan Propaganda
-
Pencopotan Kepsek Roni Dicap Hoaks, Pernyataan Walkot Prabumulih Arlan Janggal?
-
Demo Ojol 17 September, Cek Rute Pengalihan Arus dan 5 Titik Neraka Kemacetan Ini!
-
Kasus Cacingan Anak Kembali Berulang, Pakar Kesehatan: Negara Masih Abai
-
Rp5.700 Bawa Pulang Kemeja Sutra, KPK Lelang 83 Paket Harta Koruptor, Ada Tanah Rp60 Miliar Juga
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo Ojol di Istana hingga DPR