Suara.com - Terdakwa kasus dugaan apenodana agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa keberatan dengan keterangan saksi Ibnu Baskoro. Saat menyampaikan poin keberatan Ahok terlihat beberapa kali menunjuk-nunjuk saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu.
Pertama, Ahok keberatan dengan pernyataan Ibnu yang mengatakan Ahok telah menodai agama Islam lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 lalu.
"Dan saya juga keberatan saudara saksi meralat BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Kemudian, Ahok juga keberatan dengan kesaksian Ibnu yang selalu mengaku lupa saat ditanya oleh tim penasehat hukum dan majelis hakim. Di sisi lain, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak terima Ibnu menyebut dirinya melakukan kampanye terselubung pada 27 September 2016.
Dalam persidangan tadi, Ahok merasa diuntungkan dengan kehadiran saksi dari komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar. Dalam persidangan Dahliah menjelaskan definisi kampanye.
"Yang kampanye itu menyampaikan visi misi dan mengajak yang bersangkutan memilih. Bagaimana saksi menuduh saya kampanye terselubung?," kata Ahok.
Selanjutnya, Ahok tidak terima jika dirinya disebut tidak boleh menjadi gubernur Jakarta. Dalam Undang-undang Pilkada, cagub petahana di Pilkada Jakarta 2017 ini mengatakan seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik apapun, termasuk gubernur DKI Jakarta.
"Saya masih jadi gubernur DKI sampai sekarang, saudara tidak berhak mengganggu konstitusi. Hidup di Indonesia harus mengikuti konstitusi," ucap Ahok sambil menunjuk Ibnu.
Ibnu merupakan saksi pelapor dari Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya dia sudah tiga kali mangkir dari panggilan JPU.
Selain saksi Ibnu, saksi lainnya yang bersaksi hari ini adalah Dahliah Umar dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
Sidang kedelapan Ahok sedianya menghadirkan lima orang saksi, namun dua saksi fakta yang merupakan nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, dan Sahbudin alias Deni berhalangan hadir. Meski begitu sidang kali ini berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
-
Kasus Deddy Sitorus Dinilai Mirip Ahok: Video Tuai Polemik karena Sengaja Dipotong?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Kritik Pedas Rencana Utang Rp700 Triliun Pemerintah: Itu Namanya Gali Lubang Tutup Lubang!
-
Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'