Suara.com - Terdakwa kasus dugaan apenodana agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa keberatan dengan keterangan saksi Ibnu Baskoro. Saat menyampaikan poin keberatan Ahok terlihat beberapa kali menunjuk-nunjuk saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu.
Pertama, Ahok keberatan dengan pernyataan Ibnu yang mengatakan Ahok telah menodai agama Islam lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 lalu.
"Dan saya juga keberatan saudara saksi meralat BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Kemudian, Ahok juga keberatan dengan kesaksian Ibnu yang selalu mengaku lupa saat ditanya oleh tim penasehat hukum dan majelis hakim. Di sisi lain, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak terima Ibnu menyebut dirinya melakukan kampanye terselubung pada 27 September 2016.
Dalam persidangan tadi, Ahok merasa diuntungkan dengan kehadiran saksi dari komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar. Dalam persidangan Dahliah menjelaskan definisi kampanye.
"Yang kampanye itu menyampaikan visi misi dan mengajak yang bersangkutan memilih. Bagaimana saksi menuduh saya kampanye terselubung?," kata Ahok.
Selanjutnya, Ahok tidak terima jika dirinya disebut tidak boleh menjadi gubernur Jakarta. Dalam Undang-undang Pilkada, cagub petahana di Pilkada Jakarta 2017 ini mengatakan seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik apapun, termasuk gubernur DKI Jakarta.
"Saya masih jadi gubernur DKI sampai sekarang, saudara tidak berhak mengganggu konstitusi. Hidup di Indonesia harus mengikuti konstitusi," ucap Ahok sambil menunjuk Ibnu.
Ibnu merupakan saksi pelapor dari Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya dia sudah tiga kali mangkir dari panggilan JPU.
Selain saksi Ibnu, saksi lainnya yang bersaksi hari ini adalah Dahliah Umar dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
Sidang kedelapan Ahok sedianya menghadirkan lima orang saksi, namun dua saksi fakta yang merupakan nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, dan Sahbudin alias Deni berhalangan hadir. Meski begitu sidang kali ini berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Berita Terkait
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!