Suara.com - Jika kembali aktif menjadi gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap akan menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama setiap hari Selasa dengan statusnya sebagai terdakwa.
Saat ini Ahok tengah menjalani cuti untuk kampanye di Pilkada Jakarta 2017 sebagai calon petahana. Pada Senin (13/2/2017) mendatang, dia akan aktif memimpin di pemprov DKI.
"Kalau masuk, ya tiap Selasa sidang. Kalau sidangnya selesai siang, cepat selesai ya balik kerja," ujar Ahok usai kampanye di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).
Ahok menjelaskan walaupun sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama, dia belum tentu diberhentikan untuk sementara sebagai gubernur Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kita nggak tahu dia (Memdagri) tafsirannya gimana. Karena belum pernah penistaan agama divonis sampai 5 tahun. Belum pernah, paling tiga tahun," kata Ahok.
"Kalau vonis tiga tahun kan berarti nggak dinonaktifkan. Kita nggak tahu. Itu juga saya belum tentu salah kan. Bisa dibebaskan orang saksinya semua banyak bodong kok," Ahok menambahakan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan dirinya tak menghina Al Quran dan ulama. Jika melakukan penodaan agama, Ahok yakin akan mendapat penolakan saat kampanye di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Senin (30/1/2017).
"Kalau kamu (warga pulau) ngelapor, misalnya saya datang ke sini nih ketemu masyarakat, kalau saya menista agama langsung di sini marah mgomong sama saya," kata Ahok.
Menurut Ahok, dirinya tersandung kasus dugaan penodan agama ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 karena ada organisasi masyarakat berbasis islam, FPI, tidak senang Jakarta dipimpin oleh non muslim.
Baca Juga: Ahok Vs Ma'ruf Amin, Arifin Ilham: Jelas Pelecehannya!
"FPI dari dulu emang nggak demen gue gubernur, ada gubernur tandingan," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur