News / Metropolitan
Kamis, 02 Februari 2017 | 15:02 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers terkait pernyataan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada ketua MUI KH Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis (2/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Polemik sikap Basuki Tjahaja Purnama dan pengacara terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mendapat respon serius dari MUI.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menilai Ahok dan pengacara memperlakukan Ma'ruf dengan tidak mengedepankan etika dan kesopanan.

"Pengacara Ahok telah melakukan saksi dengan tidak mengindahkan etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah ulama besar panutan umat Islam," ujar Zainut Tauhid dalam konferensi pers di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2017).

Zainut menilai sebagian pertanyaan Ahok dan pengacara kepada Ma'ruf di persidangan Selasa (31/1/2017) tidak substantif.

"Tim pengacara telah menekan dan melecehkan kebenaran saksi sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu," kata dia.

MUI sangat menyesalkan sikap Ahok dan pengacara.

MUI meminta Komisi Yudisial untuk menegakkan lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara.

MUI juga meminta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mengintensifkan pengawalan proses perkara Ahok sehingga persidangan berjalan sesuai perundang-undangan dan etika persidangan.

Dugaan intervensi

Zainut juga menanggapi pertanyaan pengacara Ahok kepada Ma'ruf tentang telepon dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk mengatur pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan segera mengeluarkan fatwa Ahok menghina agama.

Zainut menekankan bahwa penetapan pendapat dan sikap keagamaan MUI terhadap kasus Ahok tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. MUI, katanya, independen MUI dalam mengeluarkan fatwa.

"Tidak ada pihak-pihak yang melakukan penekanan, intervensi dalam penetapan fatwa. Itu tuduhan yang sangat keji, fitnah yang sangat luar biasa," kata dia.

Zainut menantang untuk membuka bukti percakapan Yudhoyono dan Ma'ruf jika memang ada.

"Kalau benar ya silakan usut oleh pihak yang berwenang karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata dia. [Linda Juliawanti]

Load More