News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2017 | 20:56 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (2/2/2017). Mereka bertemu hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dalam proses permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Anggota Majelis Kehormatan MK As'ad Said Ali mengungkapkan Patrialis -- mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono -- mengakui melanggar kode etik MK.

"Kita hanya tanya pelanggaran etik saja, dia (Patrialis) mengakui melakukan pelanggaran etik aja. Iya mengakui," katanya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

As'ad mengungkapkan suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman kepada Patrialis untuk membocorkan putusan hasil judicial review UU.

"Ya, kira-kira begitulah (suap untuk bocorkan putusan)," kata As'ad.

As'ad tidak membicarakan lebih jauh mengenai hasil pembicaraan dengan Patrialis.

Meski sudah mendapatkan pengakuan dari Patrialis, Majelis Kehormatan MK belum membuat kesimpulan. Mereka akan menyelenggarakan rapat lagi untuk menentukannya.

"Belum ada (kesimpulan) kita mau rapatkan lagi di MK," katanya.

Anggota Majelis Kehormatan MK Bagir Manan menyampaikan keberatan Patrialis diperiksa pihak di luar Majelis Kehormatan MK.

"Tapi (datang lagi atau tidak di KPK,tapi nampaknya, kita sebentar lagi untuk ke KPK lagi. Sekarang ini kita kembali lagi ke KPK untuk melanjutkan pemeriksaan mereka-mereka yang terlibat, termasuk pegawai," katanya.

Mantan ketua Dewan Pers Bagir Manan menambahkan tadi tidak meminta data kepada Patrialis, hanya konfirmasi.

"Kami nggak minta data apapun. Kami hanya konfirmasi bahwa hal-hal yang diduga itu sampai hari ini hasil penyidikan mereka itu benar. Tapi itu kan sebagai hasil penyidikan, nah apakah benar-benar betul nanti itu kan urusan hakim," kata Bagir.

Load More