Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Urbanisasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sidharta, laporan ke polisi yang dibuat para saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama tidak bisa dipertanggungjawabkan di dalam persidangan. Keterangan mereka dinilai tidak jujur.
"Akibat pelapor dengan keterangan palsu, Pak Basuki sekarang duduk sebagai pesakitan. Bayangkan dengan keterangan palsu bisa bikin orang seorang gubernur duduk sebagai seorang terdakwa," kata Sidharta di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
Sidharta mengatakan keterangan palsu yang disampaikan para pelapor bisa mengakibatkan preseden buruk untuk perkembangan hukum di Indonesia.
"Ini tradisi yang tidak baik. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di negeri kita. Apalagi yang dijadikan terdakwa seorang gubernur," kata dia.
Semalam, pengacara Ahok datang ke Polda Metro untuk melaporkan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok yang dinilai merekayasa. Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
"Semua yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, jika dia (Willyuddin) pelapor yang notabene tidak melihat kejadian lalu melapor. Willyuddin ini tempat kejadian salah. Waktu kejadian salah," kata dia.
Menurut Sidharta keterangan Willyuddin tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak bisa menjelaskan orang-orang yang ditunjuk sebagai saksi ketika membuat laporan di Polresta Bogor.
"Waktu melapor mengaku hanya membawa saksi dua orang padahal dia hadirkan empat orang. Bayangkan seorang gubernur duduk sebagai terdakwa dengan pelapor yang kualitas laporannya seperti itu," kata dia.
Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum, Willyuddin disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP.
"Akibat pelapor dengan keterangan palsu, Pak Basuki sekarang duduk sebagai pesakitan. Bayangkan dengan keterangan palsu bisa bikin orang seorang gubernur duduk sebagai seorang terdakwa," kata Sidharta di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
Sidharta mengatakan keterangan palsu yang disampaikan para pelapor bisa mengakibatkan preseden buruk untuk perkembangan hukum di Indonesia.
"Ini tradisi yang tidak baik. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di negeri kita. Apalagi yang dijadikan terdakwa seorang gubernur," kata dia.
Semalam, pengacara Ahok datang ke Polda Metro untuk melaporkan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok yang dinilai merekayasa. Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
"Semua yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, jika dia (Willyuddin) pelapor yang notabene tidak melihat kejadian lalu melapor. Willyuddin ini tempat kejadian salah. Waktu kejadian salah," kata dia.
Menurut Sidharta keterangan Willyuddin tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak bisa menjelaskan orang-orang yang ditunjuk sebagai saksi ketika membuat laporan di Polresta Bogor.
"Waktu melapor mengaku hanya membawa saksi dua orang padahal dia hadirkan empat orang. Bayangkan seorang gubernur duduk sebagai terdakwa dengan pelapor yang kualitas laporannya seperti itu," kata dia.
Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum, Willyuddin disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Fakta Baru Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara: Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan Anggota TNI