Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Urbanisasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sidharta, laporan ke polisi yang dibuat para saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama tidak bisa dipertanggungjawabkan di dalam persidangan. Keterangan mereka dinilai tidak jujur.
"Akibat pelapor dengan keterangan palsu, Pak Basuki sekarang duduk sebagai pesakitan. Bayangkan dengan keterangan palsu bisa bikin orang seorang gubernur duduk sebagai seorang terdakwa," kata Sidharta di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
Sidharta mengatakan keterangan palsu yang disampaikan para pelapor bisa mengakibatkan preseden buruk untuk perkembangan hukum di Indonesia.
"Ini tradisi yang tidak baik. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di negeri kita. Apalagi yang dijadikan terdakwa seorang gubernur," kata dia.
Semalam, pengacara Ahok datang ke Polda Metro untuk melaporkan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok yang dinilai merekayasa. Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
"Semua yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, jika dia (Willyuddin) pelapor yang notabene tidak melihat kejadian lalu melapor. Willyuddin ini tempat kejadian salah. Waktu kejadian salah," kata dia.
Menurut Sidharta keterangan Willyuddin tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak bisa menjelaskan orang-orang yang ditunjuk sebagai saksi ketika membuat laporan di Polresta Bogor.
"Waktu melapor mengaku hanya membawa saksi dua orang padahal dia hadirkan empat orang. Bayangkan seorang gubernur duduk sebagai terdakwa dengan pelapor yang kualitas laporannya seperti itu," kata dia.
Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum, Willyuddin disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP.
"Akibat pelapor dengan keterangan palsu, Pak Basuki sekarang duduk sebagai pesakitan. Bayangkan dengan keterangan palsu bisa bikin orang seorang gubernur duduk sebagai seorang terdakwa," kata Sidharta di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
Sidharta mengatakan keterangan palsu yang disampaikan para pelapor bisa mengakibatkan preseden buruk untuk perkembangan hukum di Indonesia.
"Ini tradisi yang tidak baik. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di negeri kita. Apalagi yang dijadikan terdakwa seorang gubernur," kata dia.
Semalam, pengacara Ahok datang ke Polda Metro untuk melaporkan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok yang dinilai merekayasa. Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
"Semua yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, jika dia (Willyuddin) pelapor yang notabene tidak melihat kejadian lalu melapor. Willyuddin ini tempat kejadian salah. Waktu kejadian salah," kata dia.
Menurut Sidharta keterangan Willyuddin tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak bisa menjelaskan orang-orang yang ditunjuk sebagai saksi ketika membuat laporan di Polresta Bogor.
"Waktu melapor mengaku hanya membawa saksi dua orang padahal dia hadirkan empat orang. Bayangkan seorang gubernur duduk sebagai terdakwa dengan pelapor yang kualitas laporannya seperti itu," kata dia.
Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum, Willyuddin disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi