Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Urbanisasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sidharta, laporan ke polisi yang dibuat para saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama tidak bisa dipertanggungjawabkan di dalam persidangan. Keterangan mereka dinilai tidak jujur.
"Akibat pelapor dengan keterangan palsu, Pak Basuki sekarang duduk sebagai pesakitan. Bayangkan dengan keterangan palsu bisa bikin orang seorang gubernur duduk sebagai seorang terdakwa," kata Sidharta di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
Sidharta mengatakan keterangan palsu yang disampaikan para pelapor bisa mengakibatkan preseden buruk untuk perkembangan hukum di Indonesia.
"Ini tradisi yang tidak baik. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di negeri kita. Apalagi yang dijadikan terdakwa seorang gubernur," kata dia.
Semalam, pengacara Ahok datang ke Polda Metro untuk melaporkan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok yang dinilai merekayasa. Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
"Semua yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, jika dia (Willyuddin) pelapor yang notabene tidak melihat kejadian lalu melapor. Willyuddin ini tempat kejadian salah. Waktu kejadian salah," kata dia.
Menurut Sidharta keterangan Willyuddin tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak bisa menjelaskan orang-orang yang ditunjuk sebagai saksi ketika membuat laporan di Polresta Bogor.
"Waktu melapor mengaku hanya membawa saksi dua orang padahal dia hadirkan empat orang. Bayangkan seorang gubernur duduk sebagai terdakwa dengan pelapor yang kualitas laporannya seperti itu," kata dia.
Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum, Willyuddin disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP.
"Akibat pelapor dengan keterangan palsu, Pak Basuki sekarang duduk sebagai pesakitan. Bayangkan dengan keterangan palsu bisa bikin orang seorang gubernur duduk sebagai seorang terdakwa," kata Sidharta di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
Sidharta mengatakan keterangan palsu yang disampaikan para pelapor bisa mengakibatkan preseden buruk untuk perkembangan hukum di Indonesia.
"Ini tradisi yang tidak baik. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di negeri kita. Apalagi yang dijadikan terdakwa seorang gubernur," kata dia.
Semalam, pengacara Ahok datang ke Polda Metro untuk melaporkan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok yang dinilai merekayasa. Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
"Semua yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, jika dia (Willyuddin) pelapor yang notabene tidak melihat kejadian lalu melapor. Willyuddin ini tempat kejadian salah. Waktu kejadian salah," kata dia.
Menurut Sidharta keterangan Willyuddin tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak bisa menjelaskan orang-orang yang ditunjuk sebagai saksi ketika membuat laporan di Polresta Bogor.
"Waktu melapor mengaku hanya membawa saksi dua orang padahal dia hadirkan empat orang. Bayangkan seorang gubernur duduk sebagai terdakwa dengan pelapor yang kualitas laporannya seperti itu," kata dia.
Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum, Willyuddin disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik