Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP). Setelah ratusan saksi yang sudah diperiksa, pada hari KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Di diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S, dan dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Anggota DPR RI, Ade Komarudin. Dan kepada Chairuman Harahap, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka Sugiharto.
Terkait pengusutan kasus yang terjadi pada Tahun 2011 tersebut, KPK sudah memeriksa saksi dari berbagai lembaga. DPR sebagai lembaga yang berwenang dalam menganggarkan proyek berskala nasional tersebut, sudah mengutus sejumlah anggotanya untuk diperiksa KPK, termasuk Ketua DPR, Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov tersebut sudah dua kali dipanggil KPK, namun baru sekali memenuhinya, karena pada panggilan kedua sedang berada di luar negeri.
Dia diduga tahu terkait proses berlangsungnya proyek tersebut yang melibatkan DPR, karna pada saat proyek berlangsung, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diketahui, kasus ini muncul ke permukaan berkat nyanyian Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet, Mohamad Nazaruddin. Mantan Anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut pernah berkoar bahwa Setnov terlibat dalam kasus tersebut. Tidak hanya Setnov, nama lainnya juga disebutkan Nazaruddin, seperti Mantan Menteri Dalam Negeri era SBY, Gamawan Fauzi.
KPK sendiri sudah membuka kemungkinan akan munculnya tersangka baru. Pasalnya, proyek besar dan kerugian negara yang besar, ditengarai karena uangnya dimanfaatkan oleh banyak oknum.
Dua tersangka, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Cuitan Prabowo Bentuk Protes ke Menteri Yasona?
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT