Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP). Setelah ratusan saksi yang sudah diperiksa, pada hari KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Di diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S, dan dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Anggota DPR RI, Ade Komarudin. Dan kepada Chairuman Harahap, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka Sugiharto.
Terkait pengusutan kasus yang terjadi pada Tahun 2011 tersebut, KPK sudah memeriksa saksi dari berbagai lembaga. DPR sebagai lembaga yang berwenang dalam menganggarkan proyek berskala nasional tersebut, sudah mengutus sejumlah anggotanya untuk diperiksa KPK, termasuk Ketua DPR, Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov tersebut sudah dua kali dipanggil KPK, namun baru sekali memenuhinya, karena pada panggilan kedua sedang berada di luar negeri.
Dia diduga tahu terkait proses berlangsungnya proyek tersebut yang melibatkan DPR, karna pada saat proyek berlangsung, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diketahui, kasus ini muncul ke permukaan berkat nyanyian Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet, Mohamad Nazaruddin. Mantan Anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut pernah berkoar bahwa Setnov terlibat dalam kasus tersebut. Tidak hanya Setnov, nama lainnya juga disebutkan Nazaruddin, seperti Mantan Menteri Dalam Negeri era SBY, Gamawan Fauzi.
KPK sendiri sudah membuka kemungkinan akan munculnya tersangka baru. Pasalnya, proyek besar dan kerugian negara yang besar, ditengarai karena uangnya dimanfaatkan oleh banyak oknum.
Dua tersangka, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Cuitan Prabowo Bentuk Protes ke Menteri Yasona?
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028