Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP). Setelah ratusan saksi yang sudah diperiksa, pada hari KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Di diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S, dan dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Anggota DPR RI, Ade Komarudin. Dan kepada Chairuman Harahap, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka Sugiharto.
Terkait pengusutan kasus yang terjadi pada Tahun 2011 tersebut, KPK sudah memeriksa saksi dari berbagai lembaga. DPR sebagai lembaga yang berwenang dalam menganggarkan proyek berskala nasional tersebut, sudah mengutus sejumlah anggotanya untuk diperiksa KPK, termasuk Ketua DPR, Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov tersebut sudah dua kali dipanggil KPK, namun baru sekali memenuhinya, karena pada panggilan kedua sedang berada di luar negeri.
Dia diduga tahu terkait proses berlangsungnya proyek tersebut yang melibatkan DPR, karna pada saat proyek berlangsung, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diketahui, kasus ini muncul ke permukaan berkat nyanyian Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet, Mohamad Nazaruddin. Mantan Anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut pernah berkoar bahwa Setnov terlibat dalam kasus tersebut. Tidak hanya Setnov, nama lainnya juga disebutkan Nazaruddin, seperti Mantan Menteri Dalam Negeri era SBY, Gamawan Fauzi.
KPK sendiri sudah membuka kemungkinan akan munculnya tersangka baru. Pasalnya, proyek besar dan kerugian negara yang besar, ditengarai karena uangnya dimanfaatkan oleh banyak oknum.
Dua tersangka, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Cuitan Prabowo Bentuk Protes ke Menteri Yasona?
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara