Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP). Setelah ratusan saksi yang sudah diperiksa, pada hari KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Di diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S, dan dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Anggota DPR RI, Ade Komarudin. Dan kepada Chairuman Harahap, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka Sugiharto.
Terkait pengusutan kasus yang terjadi pada Tahun 2011 tersebut, KPK sudah memeriksa saksi dari berbagai lembaga. DPR sebagai lembaga yang berwenang dalam menganggarkan proyek berskala nasional tersebut, sudah mengutus sejumlah anggotanya untuk diperiksa KPK, termasuk Ketua DPR, Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov tersebut sudah dua kali dipanggil KPK, namun baru sekali memenuhinya, karena pada panggilan kedua sedang berada di luar negeri.
Dia diduga tahu terkait proses berlangsungnya proyek tersebut yang melibatkan DPR, karna pada saat proyek berlangsung, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diketahui, kasus ini muncul ke permukaan berkat nyanyian Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet, Mohamad Nazaruddin. Mantan Anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut pernah berkoar bahwa Setnov terlibat dalam kasus tersebut. Tidak hanya Setnov, nama lainnya juga disebutkan Nazaruddin, seperti Mantan Menteri Dalam Negeri era SBY, Gamawan Fauzi.
KPK sendiri sudah membuka kemungkinan akan munculnya tersangka baru. Pasalnya, proyek besar dan kerugian negara yang besar, ditengarai karena uangnya dimanfaatkan oleh banyak oknum.
Dua tersangka, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Cuitan Prabowo Bentuk Protes ke Menteri Yasona?
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN