Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau KTP Elektronik. Hal ini tentu tidak lepas dari pernyataan Pimpinan KPK yang menduga pelaku dalam proyek triliunan rupiah tersebut lebih dari dua orang.
Hingga kini belum bisa dipastikan apakah langkah cepat KPK untuk mencari pelaku lain yang belum terjerat. Tapi yang pasti akhir-akhir ini pemeriksaan pada sejumlah saksi terus dilakukan.
Seperti pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staff Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Gembong Satrio Wibowanto. Dia diperiksa untuk tersangka Irman. Sementara untuk tersangka Sugiharto, dia juga diperiksa sebagai saksi.
Selin itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Ernadhi Sudarmanto, dan Mantan Direktur Investigasi Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Samono.
" Keduanya diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
KPK terus mendalami kasus ini, meskipun ratusan saksi sudah diperiksa. Hingga saat ini, baru dua orang yang dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Saat ini KPK terus mengembangkannya, karena diduga tidak hanya dua orang saja yang terlibat dalam kasus tersebut dan menikmati uang haramnya. KPK masih memburu pelaku lainnya.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028