Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menegaskan bahwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tidak berkaitan dengan PT Garuda Indonesia. Pasalnya, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bergerak secara pribadi dalam kasus yang nilai suapnya puluhan miliar tersebut.
"Kasus ini sifatnya adalah pribadi dan kami sangat berterimakasih manajemen Garuda mendukung kasus ini dengan baik," katanya di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Oleh karena itu dia berharap kasus yang menjerat Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 tersebut tidak berdampak negatif bagi perkembangan Garuda. Pasalnya, saat ini Garuda Indonesia sudah mendapatkan reputasi baik di dunia internasional.
"Suap ini tidak dinikmati oleh perusahaan melainkan oleh individu," kata Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, suap dalam pengadaan mesin pesawat hanya dinikmati oleh Emirsyah sendiri. Lanjut Laode, Indonesia tidak bisa menggugat Rolls Royce karena tidak memiliki ketentuan dalam Undang-undang. Menurut Laode, hal itu berbeda dengan regulasi di Inggris.
"Sedangkan UU Inggris memang ada. Jadi kalau di sana, kalau ada perusahaan Inggris atau Amerika Serikat yang melakukan suap terhadap orang yang ada di luar wilayah Inggris maupun luar wilayah AS itu bisa dituntut dengan UU mereka, kalau kita masih belum," katanya.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo, yang berperan sebagai perantara suap, sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar AS atau setara Rp20 miliar. Selain itu, Emir juga menerima barang senilai 2 juta dollar AS.
Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo yang menjadi perantara suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor joo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sylviana Datang ke Bareskrim, Diperiksa Kasus Korupsi Bansos
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis