Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andy Purnomo, anak dari Bupati Klaten yang saat ini sudah menjadi tersangka, Sri Hartini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk ibunya dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2016.
" Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2/17).
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Pria yang menjabat swbagai Anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 tersebut. KPK memeriksa dirinya diduga untuk menelusuri penemuan uang senilai Rp3 miliar rupiah dari kamarnya saat Rima Satuan tugas penindakan KPK menggeledah rumah orang tuanya di Klaten.
Selain Andy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Lusiana (Kepala Sub Bagian Bappeda Kabupaten Klaten), Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari (Ajudan Bupati Klaten), Sartiyasto ( Kepala BKD Kabupaten Klaten), Sukarno (PNS Staf Sekretariat BKD Kabupaten Klaten), Syahrini (Inspektur Kabupaten Klaten, dan Slamet (PNS Kabid Mutasi di BKD Kabupaten Klaten).
Diketahui,Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat (30/1 2/ 2016). Bupati Klaten periode 2016-2021 tersebut diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Selain itu, Kepala Seksie Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan juga diringkus karena diduga menyuap Sri.
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan uang sebesar 5.700 Dolar AS dan 2.035 Dolar Singapura.
Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Di disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terkait Pengadaan Satelit Monitoring, KPK Periksa Pejabat Bakamla
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah