Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andy Purnomo, anak dari Bupati Klaten yang saat ini sudah menjadi tersangka, Sri Hartini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk ibunya dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2016.
" Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2/17).
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Pria yang menjabat swbagai Anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 tersebut. KPK memeriksa dirinya diduga untuk menelusuri penemuan uang senilai Rp3 miliar rupiah dari kamarnya saat Rima Satuan tugas penindakan KPK menggeledah rumah orang tuanya di Klaten.
Selain Andy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Lusiana (Kepala Sub Bagian Bappeda Kabupaten Klaten), Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari (Ajudan Bupati Klaten), Sartiyasto ( Kepala BKD Kabupaten Klaten), Sukarno (PNS Staf Sekretariat BKD Kabupaten Klaten), Syahrini (Inspektur Kabupaten Klaten, dan Slamet (PNS Kabid Mutasi di BKD Kabupaten Klaten).
Diketahui,Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat (30/1 2/ 2016). Bupati Klaten periode 2016-2021 tersebut diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Selain itu, Kepala Seksie Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan juga diringkus karena diduga menyuap Sri.
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan uang sebesar 5.700 Dolar AS dan 2.035 Dolar Singapura.
Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Di disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terkait Pengadaan Satelit Monitoring, KPK Periksa Pejabat Bakamla
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid