Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andy Purnomo, anak dari Bupati Klaten yang saat ini sudah menjadi tersangka, Sri Hartini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk ibunya dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2016.
" Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2/17).
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Pria yang menjabat swbagai Anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 tersebut. KPK memeriksa dirinya diduga untuk menelusuri penemuan uang senilai Rp3 miliar rupiah dari kamarnya saat Rima Satuan tugas penindakan KPK menggeledah rumah orang tuanya di Klaten.
Selain Andy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Lusiana (Kepala Sub Bagian Bappeda Kabupaten Klaten), Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari (Ajudan Bupati Klaten), Sartiyasto ( Kepala BKD Kabupaten Klaten), Sukarno (PNS Staf Sekretariat BKD Kabupaten Klaten), Syahrini (Inspektur Kabupaten Klaten, dan Slamet (PNS Kabid Mutasi di BKD Kabupaten Klaten).
Diketahui,Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat (30/1 2/ 2016). Bupati Klaten periode 2016-2021 tersebut diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Selain itu, Kepala Seksie Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan juga diringkus karena diduga menyuap Sri.
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan uang sebesar 5.700 Dolar AS dan 2.035 Dolar Singapura.
Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Di disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terkait Pengadaan Satelit Monitoring, KPK Periksa Pejabat Bakamla
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
Terkini
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Presiden Prabowo Buka Suara: Semoga Allah SWT Berikan Perlindungan
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Punya Rumah di Jogja, Mimpi yang Makin Mahal bagi Gen Z
-
Sedang Berlangsung! Link Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Australia: Garuda Muda Unggul 1-0
-
Belanja 9.9 di Lazada Pakai Kartu BRI Dapat Diskon 12%, Cek Syaratnya!
-
Bedah Duel Premier League: Arsenal Kokoh Tanpa Kebobolan, Chelsea Rawan di Lini Belakang
-
Link Streaming dan Head to Head Persib Bandung vs PSM Makassar Malam Ini
-
Diskon 9.9 di Shopee Khusus Nasabah BRI, Segera Klaim Sekarang!
-
Singapore Airlines Kena Imbas Erupsi Anak Gunung Krakatau, Batalkan 19 Penerbangan ke Jakarta
-
Tanpa Tsunami dan Korban Jiwa, Kenapa Erupsi Anak Krakatau Tetap Bisa Lumpuhkan Indonesia?