Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua Maikel Kambuaya menjadi tersangka. Mikael diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang dibiayai APBD Perubahan tahun 2015. Proyek ini melibatkan Bintuni Energi Persada.
"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan MK, kepala dinas PU Provinsi Papua sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/1017).
Mikael diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp42 miliar.
"Nilai proyek dari pengadaan Rp89,5 miliar. Perusahaan pemenang tender PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta," katanya.
Maikel diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada pada tanggal 1dan 2 Februari 2017, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Papua terkait penyidikan kasus tersebut. Kantor yang digeledah, di antaranya Dinas PU dan kantor gubernur. Di kantor gubernur ada dua ruangan yang digeleday yaitu ruang ULP dan LPSE.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen.
Setelah kasus itu, KPK mengingatkan 10 provinsi yang selama ini dicap rawan korupsi. Kesepuluh provinsi yaitu Aceh, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.
"Kami ingin memastikan anggaran tidak disimpangi di 10 daerah tersebut, termasuk di Papua sekaligus warning kepada daerah-daerah yang lain untuk tidak melakukan penyimpangan," kata Febri.
Saat ini, KPK fokus menelusuri proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah.
"KPK concern kepada perkara ini karena ingin memastikan anggaran daerah atau negara dapat dinikmati masyarakat Papua, dan tidak dikurangi atau disimapngi dengan perbuatan-perbuatan korupsi yang ada. Ini salah satu kasus yang kita tangani di daerah Papua," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU
-
Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India
-
Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya