Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta (abu-abu) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Satu per satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama dilaporkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Hari ini, Senin (6/2/2017), yang dipolisikan bernama Muhammad Asroi Saputra asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
"Kali ini kita laporkan Asroi Saputra, tinggalnya di Padang Sidempuan, yang kalau dulu dalam laporan dia menyebut sebagai wiraswasta, tapi di dalam BAP-nya menyebut PNS. Tapi itu tidak terlalu penting. Yang paling penting keterangan dia baik di dalam BAP maupun di dalam transkrip rekaman, dia menyatakan mewakili seluruh umat muslim sedunia. Saya ulangi umat muslim sedunia," kata pengacara Ahok bernama I Wayan Sudirta Wayan.
Keterangan Asroi terungkap dalam persidangan keempat yang berlangsung pada 27 Januari 2017. Asroi menganggap ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 telah melukai umat muslim sedunia.
Ketika itu, pengacara menguji keterangan tersebut dan ternyata Asroi tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Kali ini kita laporkan Asroi Saputra, tinggalnya di Padang Sidempuan, yang kalau dulu dalam laporan dia menyebut sebagai wiraswasta, tapi di dalam BAP-nya menyebut PNS. Tapi itu tidak terlalu penting. Yang paling penting keterangan dia baik di dalam BAP maupun di dalam transkrip rekaman, dia menyatakan mewakili seluruh umat muslim sedunia. Saya ulangi umat muslim sedunia," kata pengacara Ahok bernama I Wayan Sudirta Wayan.
Keterangan Asroi terungkap dalam persidangan keempat yang berlangsung pada 27 Januari 2017. Asroi menganggap ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 telah melukai umat muslim sedunia.
Ketika itu, pengacara menguji keterangan tersebut dan ternyata Asroi tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Lalu kita tanya, kita uji di persidangan, betul enggak saudara bisa membuktikan umat muslim sedunia yang saudara atasnamakan itu, betul nggak sudah memberikan kuasa atau mandat kepada saudara, dia nggak bisa jawab," kata Wayan.
Sebelum lapor polisi, pengacara Ahok juga mengirimkan surat ke berbagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pada 30 Januari 2017 untuk konfirmasi apakah betul mereka dirugikan oleh ucapan Ahok.
"Ingin kepastian yang lebih jelas, maka kami bersama seluruh tim penasihat hukum mengirimkan surat ke berbagai negara, terutama yang berpenduduk muslim. Surat apa? pertanyaan benar nggak orang ini mengatasnamakan negara anda, warga negara anda karena saksi saksi ini sudah cukup banyak menyatakan bahwa, loh kok umat muslim sedunia diatasnamakan dan dinyatakan sebagai korban," kata Wayan.
"Puluhan negara, di dunia ini kan ada ratusan negara, kami kirim puluhan. Terutama, yang mayoritas muslim," Wayan menambahkan.
Perwakilan negara Suriname membalas surat melalui Kedutaan Besar Suriname di Indonesia. Isi suratnya menyatakan keberatan dengan klaim Asroi. Surat pernyataan tersebut ditandatangani perwakilan Duta Besar Suriname untuk Indonesia, Shefferon A. R. Kartowikromo.
"Dari beberapa surat yang kita kirim, salah satu negara menjawab. Nih, Suriname misalnya, baru satu jawabannya. Mereka menyatakan tidak ada kaitannya. Nah sampai di situ telah terbukti, kan, bagaimana keterangannya dia dibantah sendiri oleh kedutaan besar, di mana di dalam negaranya ada banyak umat muslim," kata dia.
Dia mengatakan pembuatan BAP sangat mendasar bagi polisi dalam membuka penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana.
Wayan mengatakan karena keterangan Asroi masuk kategori palsu, dakwaan jaksa penuntut umum seharusnya digugurkan majelis hakim.
"Jangan lupa LP atau laporan itu dasar untuk bikin berita acara, berita acara dasar untuk membuat dakwaan, jadi ini berkait, penting sekali. ya kita uji, laporannya benar nggak? kalau laporannya nggak benar BAP nya nggak benar, kalau BAP-nya nggak benar dakwaannya, gugur," katanya.
Pengacara Ahok menyerahkan barang bukti berupa surat jawaban dari Kedubes Suriname, transkrip percakapan, dan rekaman pernyataan Asroi dalam persidangan ke polisi.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/651/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Asroi dianggap telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sebelumnya, tim pengacara Ahok sudah mempolisikan tiga pelapor, yakni Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willlyuddin Abdul Rasyid, Ketua DPD Front Pembela Islam Habib Muchsin Alatas dan Sekjen DPD FPI Habib Novel Bamukmin.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan