Logo Bank Mandiri. [Dok Bank Mandiri]
Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi pemberian kredit dan penggunaan fasilitas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Anugrah Lautan Luas dalam pembangunan kapal "floating crane 07" sebesar 17.500.000 dolar AS.
"Pemberian kredit itu oleh Bank Mandiri Cabang Jakarta Kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Dugaan korupsi itu, kata dia, diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 25 juta dolar AS.
Pihaknya juga telah memeriksa terhadap 10 saksi untuk mengungkap secara penuh atau terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pada Selasa (7/2), penyidik memeriksa terhadap dua saksi," katanya.
Kedua saksi itu, Nugroho Singgih Darsono, mantan Direktur Keuangan Pt Anugrah Lautan Luas dan Teguh Mulyono, Bagian Keuangan PT Anugrah Lautan Luas.
Dalam pemeriksaan itu, saksi Nugroho Singgih Darsono menerangkan bahwa yang bersangkutan ketika menjabat pada Agustus 2013, perusahaan belum melakukan aktifitas sampai dengan diberhentikan Desember 2013 dengan jumlah pegawai sebanyak 5 orang.
Saksi Teguh Mulyono menerangkan bahwa berdasarkan laporan rugi/laba diketahui adanya pendapatan sejumlah Rp96.974.923.077 yang terdiri dari pendapatan yang telah diterima dan pendapatan yang akan diterima (unearned revenue), walaupun ada pendapatan kondisi keuangan PT Anugrah Lautan Luas pada 2013 tidak terlalu baik.
Namun demikian, belum ada tersangkanya dalam kasus kredit Bank Mandiri itu.[Antara]
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia