Suara.com - Juru bicara Front Pembela Islam Kapitra Ampera mengatakan Sekretaris Jenderal FPI Munarman belum dapat menerima keputusan Polda Bali menetapkan Munarman menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang atau petugas adat.
"Kami akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka Munarman. Menurut kami belum ada bukti," kata Kapitra saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kapitra mengatakan tempat kejadian kasus yang dituduhkan kepada Munarman berada di kantor media Kompas, Jakarta. Ketika itu, kata dia, Munarman datang ke Kompas untuk menggunakan hak jawab dan mengoreksi pemberitaan media tersebut yang dianggap memojokkan FPI.
"Locusnya (kejadian perkara) di Jakarta, tetapi diperiksa di Bali," ujar dia.
Itu sebabnya, Munarman akan melakukan perlawanan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, dalam waktu dekat.
"Kami sudah siapkan praperadilan, hari Kami atau Jumat pagi paling lama, kami masukkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar," kata dia.
Kapitra menilai penetapan status tersangka kepada Murnaman tidak murni kasus hukum. Munarman, kata Kapitra, merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Bukan, merasa dikriminalisasi, dia (Munarman) merasa ditarget," tandas dia.
Munarman ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di Youtube yang diunggah Markaz Syariah dengan judul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat.' Video tersebut kemudian menjadi bukti laporan.
Dalam video itu, Munarman diduga menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang muslim salat Jumat.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono