Suara.com - Juru bicara Front Pembela Islam Kapitra Ampera mengatakan Sekretaris Jenderal FPI Munarman belum dapat menerima keputusan Polda Bali menetapkan Munarman menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang atau petugas adat.
"Kami akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka Munarman. Menurut kami belum ada bukti," kata Kapitra saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kapitra mengatakan tempat kejadian kasus yang dituduhkan kepada Munarman berada di kantor media Kompas, Jakarta. Ketika itu, kata dia, Munarman datang ke Kompas untuk menggunakan hak jawab dan mengoreksi pemberitaan media tersebut yang dianggap memojokkan FPI.
"Locusnya (kejadian perkara) di Jakarta, tetapi diperiksa di Bali," ujar dia.
Itu sebabnya, Munarman akan melakukan perlawanan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, dalam waktu dekat.
"Kami sudah siapkan praperadilan, hari Kami atau Jumat pagi paling lama, kami masukkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar," kata dia.
Kapitra menilai penetapan status tersangka kepada Murnaman tidak murni kasus hukum. Munarman, kata Kapitra, merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Bukan, merasa dikriminalisasi, dia (Munarman) merasa ditarget," tandas dia.
Munarman ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di Youtube yang diunggah Markaz Syariah dengan judul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat.' Video tersebut kemudian menjadi bukti laporan.
Dalam video itu, Munarman diduga menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang muslim salat Jumat.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu