Suara.com - Juru bicara Front Pembela Islam Kapitra Ampera mengatakan Sekretaris Jenderal FPI Munarman belum dapat menerima keputusan Polda Bali menetapkan Munarman menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang atau petugas adat.
"Kami akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka Munarman. Menurut kami belum ada bukti," kata Kapitra saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kapitra mengatakan tempat kejadian kasus yang dituduhkan kepada Munarman berada di kantor media Kompas, Jakarta. Ketika itu, kata dia, Munarman datang ke Kompas untuk menggunakan hak jawab dan mengoreksi pemberitaan media tersebut yang dianggap memojokkan FPI.
"Locusnya (kejadian perkara) di Jakarta, tetapi diperiksa di Bali," ujar dia.
Itu sebabnya, Munarman akan melakukan perlawanan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, dalam waktu dekat.
"Kami sudah siapkan praperadilan, hari Kami atau Jumat pagi paling lama, kami masukkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar," kata dia.
Kapitra menilai penetapan status tersangka kepada Murnaman tidak murni kasus hukum. Munarman, kata Kapitra, merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Bukan, merasa dikriminalisasi, dia (Munarman) merasa ditarget," tandas dia.
Munarman ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di Youtube yang diunggah Markaz Syariah dengan judul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat.' Video tersebut kemudian menjadi bukti laporan.
Dalam video itu, Munarman diduga menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang muslim salat Jumat.
Tag
Berita Terkait
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak